Terlibat Illegal Logging di Sulut, Oknum Polisi Hutan Jadi DPO

Terlibat Illegal Logging di Sulut, Oknum Polisi Hutan Jadi DPO

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Rabu, 16 Sep 2020 09:33 WIB
Kayu illegal logging di Hutan Gunug Tambora (Faruk-detik)
Foto Ilustrasi Illegal Logging (Faruk/detikcom)
Minahasa -

Oknum polisi kehutanan, HFP (47), masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus illegal logging di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Berkas penyidikan HFP pun telah rampung dan siap disidangkan.

"Tersangka HFP (47) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang sesuai Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor B/355/VIII/RES.10.2/2020/Ditreskrimsus tanggal 28 Agustus 2020 karena tidak kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik," kata Kepala Balai Gakkum KLHK, Dodi Kurniawan, dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).

Tidak hanya itu, berkas penyidikan HFP (47) atas kasus illegal logging di Kabupaten Minahasa Selatan juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melalui Surat Nomor: B-690/P.1.4/Eku.1/09/2020 tanggal 14 September 202.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk selanjutnya tersangka segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Amurang Minahasa Selatan (Minsel)," ujarnya.

Dia menyebut penyidikan kepada tersangka HFP (47) ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka BJE (39) yang tertangkap tangan telah mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

ADVERTISEMENT

HFP (47) diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan Polisi Kehutanan, yang saat ini bertugas di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara.

"HFP (47) ditetapkan sebagai menyuruh tersangka BJE (39) untuk mengangkut kayu dari Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara," terangnya.

Tersangka HFP (47) dikenai Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) jo 55 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

(fiq/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads