Asosiasi Satpam Terlibat Dalam Penyusunan Aturan Baru Pam Swakarsa

Asosiasi Satpam Terlibat Dalam Penyusunan Aturan Baru Pam Swakarsa

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 16 Sep 2020 07:29 WIB
Seragam Satpam Baru (Repro detikcom dari Perkap Nomor 4 Tahun 2020)
Foto: Seragam Satpam Baru (Repro detikcom dari Perkap Nomor 4 Tahun 2020)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan peraturan baru Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2020. Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) mengaku terlibat dalam penyusunan aturan baru Pam Swakarsa tersebut.

"Loh kita kan memang terlibat dalam pembuatan itu. Jadi saya sebagai Ketua Asosiasi Profesi Satpam Indonesia memang dilibatkan dalam kelompok kerja pembuatan perkap ini," kata Ketua APSI, Aziz Said saat dihubungi, Selasa (15/9/2020).

Ia mengatakan, dalam aturan itu ada sejumlah poin yang merupakan usulan dari APSI. Usulan itu diantaranya, APSI meminta satpam yang ada di perkantoran dibedakan dengan satpam yang ada di perumahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya usulkan, satpam yang ada itu kan, antara satpam perumahan yang tidak dididik, yang diberi baju doang, terus gaji nggak UMK itu harus dibedakan dengan satpam perusahaan yang UMK. Makanya saya usulkan itu dibedakan. Ini sekarang dibedakan ini nanti di perkap yang baru," ujarnya.

Ia mengatakan nantinya yang membedakan kedua profesi satpam itu terletak pada seragamnya. Menurutnya, satpam perkantoran nanti akan diberi seragam coklat, sedangkan satpam perumahan diberi seragam warna biru.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Aziz juga meminta proses rekrutmen untuk menjadi satpam dibuat mirip seperti tes masuk kepolisian. Menurutnya, para pelamar satpam harus melalui sejumlah tahapan tes hingga program pendidikan.

"Syarat untuk dianggap jadi satpam itu ada tiga. Pertama, direkrut sesuai ketentuan Polri yaitu tinggi, pendidikan di tes samapta dan psikotest setelah itu ikuti pendidikan satpam. Kan pendidikan satpam ada tiga sekarang, satpam sudah jadi koprs, satpam pelaksana, supervisor satpam dan manager. Ini pendidikannya berbeda-beda, satpam harus didik itu di lembaga pendidikan Polri atau lembaga yang dapat izin dari Polri," ungkapnya.

Tak hanya itu, Aziz juga mengusulkan agar profesi satpam memiliki status ketenagakerjaan. Sehingga, Ia berharap profesi satpam menjadi lebih sejahtera.

"Kalau miliki status ketenagakerjaan dia kan di bawah badan usaha keamanan atau perusahaan. Dia patuh aturan ketenagakerjaan, hak-haknya dipatuhi, BPJS, gaji UMP dan uang lembur dan sebagainya," tuturnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa. Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian.

Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditandatangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Selain itu, seragam satpam mengalami perubahan hingga mirip dengan seragam polisi. Perubahan warna seragam satpam ini diatur di dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

"Jadi sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa bahwa ada perubahan warna seragam satpam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads