Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan peraturan baru Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020. Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry secara prinsip sepakat dengan Perkap tersebut.
"Secara prinsip saya sepakat dengan spirit Perkap ini. Di mana Polri akan melibatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibnas di masa pandemi ini," kata Herman kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Namun Herman memberikan catatan atas keluarnya Perkap terkait aturan baru Pam Swakarsa ini. Catatan itu ialah Polri harus menjadi pengawasan dan pengarah utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi yang menjadi catatan saya sebagai Ketua Komisi III adalah agar Polri tetap harus menjadi pengarah utama dalam mengawasi pelibatan Pam Swakarsa dan satpam ini," ujar politikus PDIP.
Herman Herry memberikan alasan mengapa Polri harus menjadi pengawas dan pengarah utama Pam Swakarsa. Herman beralasan masyarakat tak ingin muncul arogansi atau persekusi atas nama Pam Swakarsa melalui Perkap tersebut.
"Sebab, masyarakat tidak ingin muncul arogansi/persekusi yang mengatasnamakan Pam Swakarsa melalui Perkap ini," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa. Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian.
Perkap terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditandatangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.
Selain itu, seragam satpam mengalami perubahan hingga mirip dengan seragam polisi. Perubahan warna seragam satpam ini diatur di dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
"Jadi sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa bahwa ada perubahan warna seragam satpam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9).
(rfs/zak)