Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan catatan terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran calon Pilkada 2020. Bawaslu menyebut menemukan adanya pelanggaran administrasi.
"Kami mencatat ada beberapa pelanggaran administrasi yang terjadi," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, pada acara 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pemilihan Serentak 2020', Selasa (15/9/2020).
Ratna menyebut salah satu pelanggaran terjadi di Sumatera Utara, ketika paslon yang sudah dinyatakan positif COVID-19 justru mendaftar secara langsung ke KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Provinsi Sumatera Utara, di mana ada bakal calon yang sudah dinyatakan positif ternyata mendaftar secara langsung di kantor KPU dan diterima oleh KPU," kata Ratna.
Selanjutnya, Ratna menyebut ada pula calon yang mendaftar dengan diwakilkan oleh keluarga, karena sebelumnya calon telah dinyatakan positif.
"Kemudian yang kedua, ada bakal calon yang dinyatakan positif di ketika akan melakukan pendaftaran di kantor KPU diwakili oleh suaminya," kata Ratna.
Padahal, menurutnya, pendaftaran bagi paslon yang dinyatakan positif COVID bisa dilakukan secara virtual. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan KPK (PKPU) terkait pencalonan.
"Padahal sesuai dengan ketentuan PKPU pencalonan, ketika bakal calon yang akan mendaftar itu ketika akan melakukan pendaftaran, ketika sudah dinyatakan positif, maka bisa dilakukan pendaftaran secara virtual," tuturnya.
Bawaslu sendiri, disebut telah mencatat adanya 243 pelanggaran terkait protokol kesehatan. Pelanggaran ini salah satunya adalah ada pengumpulan masa pada saat pendaftaran.
"Bahwa ada 243 pelanggaran terhadap protokol kesehatan, artinya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan, yang sudah diatur dalam UU. Di mana salah satu yang terpenting di dalam menghindari penularan COVID-19 ini adalah larangan untuk melakukan pengumpulan massa yang banyak ya di dalam aktivitas-aktivitas yang dilakukan," pungkasnya.
(dwia/imk)