Satgas COVID-19 Soroti Aturan Konser Musik Diizinkan Saat Kampanye Pilkada

Satgas COVID-19 Soroti Aturan Konser Musik Diizinkan Saat Kampanye Pilkada

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 15 Sep 2020 17:26 WIB
Warga mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Satgas COVID-19 menyoroti aturan KPU terkait Kampanye. Salah satu yang disorot yaitu terkait diperbolehkannya konser musik dalam kegiatan kampanye.

"Beberapa hal yang perlu kita cermati, terutama masalah protokol kesehatan. Soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63," ujar Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja, pada acara 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pemilihan Serentak 2020', Selasa (15/9/2020).

Aturan ini diketahui tercantum pada Peraturan KPU (PKPU) 10 tahun 2020 tentang kampanye. Wisnu mengatakan hal ini perlu diperhatikan karena memungkinkan adanya pengumpulan masa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini mungkin kan juga akan ada pengumpulan masa dan arak-arakan ya," kata Wisnu.

Selanjutnya, pasal yang juga menjadi sorotan dan diminta untuk diperhatikan yaitu, terkait pembatasan debat publik yang berjumlah 50 orang. Hingga penerapan jarak pada peserta rapat umum.

ADVERTISEMENT

"Pasal 59 itu yang soal debat publik, itu masih ada pendukung yang hadir sebanyak 50 orang. Ini yang perlu nanti dicermati sebab nanti akan ada cukup orang," kata Wisnu.

"Lalu, membatasi jumlah pendukung yang hadir paling banyak 100 orang, dan memberi ruang jaga jarak paling tidak 1 meter antar peserta di rapat umum ini perlu diperhatikan juga," sambungnya.

Diketahui, dalam PKPU 10 tahun 2020 pasal 63 ayat 1 disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Diantaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan hingga konser musik.

Sedangkan pada ayat 2, dituliskan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berikut isi pasal 63 PKPU 10 tahun 2020,:

Pasal 63
(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.

(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.

(dwia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads