Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan suasana pada sidak yang dilakukan kemarin tak tampak ada kerumunan.
"Ya kemarin kita lakukan pemantauan sepanjang jalan mulai dari Balai Kota, terus menuju Thamrin, kemudian arah ke Kuningan untuk kemudian melihat situasi jalan-jalan yang ada, juga suasananya lenggang. Kerumunan-kerumunan juga nampaknya terkendali, tidak terlihat kerumunan-kerumunan yang terjadi sepanjang jalan. Kemudian kita berhenti di Pasar Festival Kuningan, Rasuna Said itu. Kita masuk ke dalam area sana, melihat tempat-tempat restoran, rumah makan, tempat perdagangan dan lain sebagainya," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Arifin mengatakan semua tempat yang dikunjungi Anies telah menetapkan protokol kesehatan. Menurutnya hal itu merupakan contoh yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya semua tempat yang kita lihat kemarin semuanya patuh terhadap protokol kesehatan. Restoran, rumah-rumah makan, kafe dan semacamnya itu tidak ada yang aktivitasnya makan di tempat. Semua dilakukan dengan take away, daring, karena yang ada kebanyakan yang ada apa namanya tukang ojek yang antar jemput itu pesan makanan," katanya.
Meski demikian, Arifin menyebut ada 8 rumah makan dan kafe yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Penutupan itu dilakukan oleh Satpol PP di wilayah lain.
"Dari hasil pemantauan yang dilakukan anggota kami di lapangan, ternyata hari pertama kita masih dapatkan beberapa tempat ya rumah makan atau restoran yang masih melanggar, terjadi pelanggaran. Lebih kurang ada rumah makan yang di Upnormal Resto di Rawamangun, kemudian ada di Rumah Makan Bandar, Condet, kemudian ada Rumbo Star dan kafe Rock di wilayah Jakarta Timur, kemudian ada rumah makan padang, ada rumah makan nasi uduk dan lain-lain. Saya pikir ini masih relatif sedikit, karena hanya sekitar 8," ucap Arifin.
Baca juga: Ini Landasan Hukum PSBM di Bodebek |
Sebelumnya, Anies telah mengumumkan PSBB ketat berlaku pada Senin (14/9). PSBB ketat itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
"Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini, 13 September, tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33," ujar Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota, Minggu (13/9).
Dalam PSBB ini, hanya akan ada 11 sektor yang akan diizinkan beroperasi. Jumlah kapasitas karyawan yang bekerja dibatasi maksimal 50 persen. Selain 11 sektor itu, karyawannya diminta bekerja di rumah. Namun, apabila mengharuskan bekerja di kantor, jumlah karyawan dibatasi maksimal 25 persen.
(man/idn)