Ngaku Dianiaya Gegara Tanah Warisan, Wanita Ini Polisikan Kades di Sulsel

Ngaku Dianiaya Gegara Tanah Warisan, Wanita Ini Polisikan Kades di Sulsel

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 15 Sep 2020 13:28 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Makassar -

Oknum kepala desa (Kades) di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi. Sang kades dituduh menganiaya perempuan berinisal RI (40), PNS yang bekerja di dinas pengendalian penduduk dan KB Kabupaten Bantaeng.

RI sebagai pelapor mengatakan penganiayaan terjadi di kantor kades. Beberapa waktu lalu ia memprotes sang oknum kades karena membeli tanah warisan milik RI lewat kakak kandung RI. Sementara RI selaku ahli waris tidak pernah diberitahu.

"Awalnya saya dipanggil (oleh kepala desa) ke kantor desa lewat telepon, hari Sabtu (12/9). Tapi saya datangnya kemarin, karena Sabtu kan libur," kata RI saat dimintai konfirmasi. Dia menceritakan awal mula ia datang ke kantor desa di mana ia berujung dianiaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiba di kantor desa yang dimaksud, RI diminta menunggu di lantai 2, tepatnya di depan ruangan kepala desa. Lalu saat kepala desa keluar ruangan menemui RI, RI bertanya soal tanah warisan yang dibeli kepala desa tanpa sepengetahuan RI selaku ahli waris.

"Ini kan masalah tanah, kebetulan Pak Desa yang beli tanpa sepengetahuan saya," beber RI.

ADVERTISEMENT

Sang kepala desa, lanjut RI, kemudian masuk kembali ke ruangannya alias tak menjawab pertanyaan RI. RI menduga kepala desa menelepon kakak kandung RI sebagai orang yang menjual tanah warisan itu.

Namun kakak kandung RI tak menjawab telepon. RI kemudian kembali bertanya mengapa sang kepala desa membeli tanah itu tanpa sepengetahuannya. RI menegaskan posisinya sebagai ahli waris.

"Saya bilang, Pak Desa tidak berhak untuk mencampuri harta-harta saya. Di situlah dia, berdiri dia suruh pergi saya, mengusir saya, katanya 'pergi kau, saya pukul kau', di situlah saya bilang, silakan," kata RI mengulas percapakan dengan kepala desa yang mulai memanas.

RI mengatakan, tantangan untuk memukul itu membuat kepala desa naik pitam dan menarik RI yang duduk untuk berdiri. RI lalu didorong ke tangga.

"Saya ditampar di pipi kiri 1 kali, didorong turun (di tangga), dilerai sama stafnya, di situlah ia ikuti saya, dia tampar lagi banyak kali," katanya.

"Pipi saya memar, ada darah sedikit yang di bibir, bengkak gusi, sama tangan," sambung RI soal luka yang ia alami akibat penganiayaan.

Polisi sedang memproses laporan penganiayaan tersebut. Terlapor akan diperiksa untuk dimintai keterangan.

"Katanya gara-gara warisan, tapi saya belum bisa komentar banyak, kita periksa dulu, baru keterangan sepihak," ujar Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri saat dimintai konfirmasi terpisah.

AKBP Wawan menambahkan, tidak hanya RI yang melapor. Sang oknum kepala desa juga membuat laporan polisi.

"Jadi saling klaim (dianiaya), ada divisum semua. Ada lecet semua di lengannya itu. Kalaupun iya, penganiayaan ringan itu (Pasal) 352," kata AKBP Wawan.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads