Putusan sidang etik Ketua KPK, Firli Bahuri, batal digelar karena ada anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang terlibat kontak dengan pegawai KPK yang positif Corona. Anggota Dewas KPK tersebut akan menjalani tes swab hari ini.
"Anggota Dewas dan semua pegawai di sekretariat Dewas (jalani swab)," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
"Yang sudah akan swab diutamakan anggota majelis etik karena kemarin kan terus berinteraksi dengan pegawai tersebut
Pak THP (Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean), Bu AH (Albertina Ho), dan Pak SH (Syamsuddin Haris)," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan pegawai yang dinyatakan positif Corona itu sebelumnya pernah menjalani tes swab massal di KPK. Meski tak disebut namanya, pegawai itu sempat bertemu dengan pegawai lain dan anggota Dewas KPK.
"Salah satu pegawai yang (positif) kemarin ikut swab massal di KPK. (Berkontak) dengan pegawai lainnya dan juga anggota Dewas," ucap Ali.
Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sedianya menghadapi putusan dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait helikopter mewah hari ini. Namun, sidang putusan hari ini ditunda karena anggota Dewas KPK harus menjalani swab test terkait virus Corona (COVID-19).
Untuk itu, sidang putusan etik terhadap Firli ditunda menjadi tanggal 23 September atau Rabu pekan depan.
"Rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK ditunda dari jadwal Selasa, 15 September 2020 menjadi Rabu, 23 September 2020," kata Ali.
Sidang etik terhadap Firli Bahuri sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Pertama, pada Selasa (25/8); kedua, pada Jumat (4/9); dan ketiga, pada Selasa (8/9).
Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, pada 20 Juni lalu.
MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.
(fas/ibh)