Polisi juga akan memeriksa kondisi kejiwaan AA. Polisi menyebut pelaku AA disangkakan 2 pasal atas perbuatannya tersebut.
"Yang bersangkutan juga telah ditersangkakan kasus penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. Sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di kantornya, Senin (14/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 351 ayat (2) KUHP:
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951:
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Tersangka AA saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, dia juga akan dibawa ke rumah sakit jiwa untuk diobservasi kejiwaannya.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 8 saksi. Polisi juga telah melakukan visum terhadap Syekh Ali Jaber.
"Kedua, membuat visum et repertum terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke RS Jiwa Kurungan Nyawa Bandar Lampung. Dan tentunya nanti Polri dilakukan menerima visum baik itu korban maupun tersangka tentunya nanti akan dilakukan pemeriksaan lanjut dokter," ujar Awi.
"Korban mengalami luka tusuk sedalam 4 cm, dan sudah dilakukan jahitan sebanyak 6 jahitan," ujarnya.
Polri menyatakan serius dalam menangani kasus ini. Mabes Polri mengirimkan tim berisi dokter dan psikiater dari Pusdokkes Polri untuk mem-back up penanganan kasus ini.
Diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk saat hendak berfoto bersama dengan jemaah pada Minggu (13/9) kemarin. Polisi menyebut pelaku tinggal tak jauh dari lokasi Syekh Ali Jaber ceramah.
(yld/knv)