Operasi Yustisi, 6 Warga Tak Pakai Masker di Makassar Dirapid Test

Operasi Yustisi, 6 Warga Tak Pakai Masker di Makassar Dirapid Test

Reinhard Soplantila - detikNews
Selasa, 15 Sep 2020 03:17 WIB
Warga tak bermasker terjaring operasi yustisi di Makassar dan dirapid test
Warga tak bermasker terjaring operasi yustisi di Makassar dan dirapid test (Foto: dok. Istimewa)
Makassar -

Aparat gabungan TNI, Polri, Pemerintah Kota Makassar, dan Kejari Makassar, mengelar operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan kuliner Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Hasilnya, enam orang warga yang tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi kali ini.

Koordinator Penindakan Satpol PP Makassar, Irwan, mengatakan operasi di lokasi yang sama sebelumnya telah dilakukan. Satpol PP telah melakukan perubahan tempat duduk untuk mengatur jaga jarak atau sosial distancing para pengunjung, namun kenyataan yang didapat di lapangan, pengaturan tempat duduk kembali diubah.

"Jadi kami dapat enam orang yang tidak menggunakan masker, kemudian di sini ini yang kedua kalinya, di kali pertama kita sudah atur sosial distancing-nya dan ini sudah berubah," ujar Irwan, Senin (14/9/2020) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam orang yang kedapatan tidak memakai masker itu lalu didata dan diberikan sanksi membersihkan sampah di lokasi. Selain itu, keenam warga tersebut juga dirapid test dan hasilnya dinyatakan nonreaktif.

"Ini sanksi rapid test dan sanksi sosial itu membersihkan. Sementara hasilnya nonreaktif," ungkap Irwan.

ADVERTISEMENT

Rencananya, operasi yustisi ini akan digelar selama 40 hari ke depan di sejumlah lokasi di Kota Makassar. Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan nantinya juga akan disanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

"Jadi untuk hari ini sanksi denda belum kami terapkan, karena sanksi sosial dulu dan ini bertahap. Karena kegiatan ini akan dilakukan sampai 40 hari," kata Irwan.

Sementara itu, salah satu warga yang terjaring dalam operasi yustisi, Ikbal, mengakui kesalahannya. Dia mengapresiasi langkah pemerintah Makassar dalam mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.

"Saya mau minum jus dan lupa bawa masker, ketemu petugas saya dipanggil untuk menghadap, jadi saya ikuti apa yang diatur pemerintah. Dengan ada giat ini saya apresiasi pemerintah bisa mencegah penyebaran virus Corona," ungkap Ikbal.

(azr/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads