Polisi Kejar 4 Nelayan Pelempar Molotov ke Kapal Penambang di Makassar

Polisi Kejar 4 Nelayan Pelempar Molotov ke Kapal Penambang di Makassar

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 22:04 WIB
Nelayan Lempar Molotov ke Kapal Penambang di Makassar
Nelayan Diduga Lempar Molotov ke Kapal Penambang di Makassar (Foto: Istimewa)
Makassar -

Polisi memburu sedikitnya empat orang nelayan terduga pelaku pelemparan bom molotov ke kapal milik penambang pasir di laut Kodingareng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelempar molotov itu lewat keterangan delapan orang nelayan yang sempat ditahan namun dipulangkan karena tak cukup bukti.

"Dalam pemeriksaan (8 nelayan-mahasiswa) itu muncul beberapa nama (terduga pelaku)," kata Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto kepada wartawan di kantornya, Senin (14/9/2020).

Kombes Hery mengatakan identifikasi para terduga pelaku pelemparan molotov tersebut bisa terungkap karena pihaknya mengantongi rekaman video CCTV di area kapal. Video tersebut merekam aksi nelayan melempar molotov.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita juga perlihatkan foto, video, dan beberapa nama itu memang muncul, ada sekitar 4-5 nama muncul saat pemeriksaan kemarin yang kita ambil," katanya.

Dari informasi beredar, jajaran Ditpolairud Polda Sulsel mendatangi warga di pulau Kodingareng Lompo, Makassar, untuk mencari para terduga pelaku, pada Minggu (13/9). Hery kemudian mengamini saat dimintai konfirmasi tentang informasi itu.

ADVERTISEMENT

"Kemarin sore kita sudah masuk pulau, melakukan penggeledahan tempat-tempat di tempat tinggal mereka yang kita curigai, tapi mereka sudah tidak ada lagi di pulau (diduga melarikan diri)," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah nelayan dari Pulau Kodingareng Lompo, Makassar, berunjuk rasa menolak kapal tambang pasir milik Queen Of Netherlands PT Boskalis yang beroperasi di laut Copong Lompo, pada Sabtu (12/9). Polisi kemudian berdalih melakukan penangkapan terhadap 8 nelayan bersama 4 mahasiswa karena aksi unjuk rasa tersebut diwarnai pelemparan molotov.

"Ini sebuah peristiwa pidana, boleh berunjuk rasa sesuai berdasarkan UU yang ada, tetapi sifatnya sudah merusak dan peralatan sangat vital merugikan kapal itu sendiri secara otomatis kita tidak bisa biarkan perkara ini," kata Hery.

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads