KontraS: Pelibatan TNI Jemput Pasien Corona untuk Isolasi Berlebihan

KontraS: Pelibatan TNI Jemput Pasien Corona untuk Isolasi Berlebihan

Zunita Putri - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 19:59 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat aturan pasien positif Corona (COVID-19) diisolasi di tempat khusus, jika menolak pasien akan dijemput oleh aparat penegak hukum. KontraS menilai kebijakan itu berlebihan.

"Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa bagi yang menolak isolasi di tempat-tempat yang ditetapkan akan dijemput untuk dilakukan isolasi terkendali secara paksa oleh petugas kesehatan serta aparat kepolisian dan TNI. Kami melihat bahwa pelibatan TNI dalam mekanisme penjemputan orang-orang positif Covid-19 untuk dilakukan isolasi terkendali adalah berlebihan," ujar koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Fatia menilai pelibatan TNI seperti jalan pintas agar tidak melakukan pendekatan persuasif dan humanis ke masyarakat. KontrasS juga mengkhawatirkan ada tindakan intimidasi jika melibatkan TNI dalam penanganan Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengkhawatirkan akan adanya pendekatan intimidatif yang dilakukan terhadap masyarakat dengan adanya pelibatan TNI dalam hal ini," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Fatia, penjemputan pasien Corona ini bisa dilakukan oleh petugas kesehatan, polisi, dan Sarpol PP. Tidak perlu ada pelibatan TNI.

"Adapun kami melihat bahwa tindakan menjemput paksa pasien Covid-19 untuk keperluan isolasi adalah tugas yang mampu dilaksanakan oleh petugas kesehatan dengan dibantu oleh aparat kepolisian dan satuan polisi pamong praja sehingga tidak lagi membutuhkan keterlibatan aparat TNI," ucapnya.

Oleh karena itu, KontraS mendesak pemerintah pusat maupun daerah tidak lagi melibatkan TNI dalam penanganan Corona. Dia juga meminta TNI berfungsi lembaga pertahanan negara.

"Kami hendak mengingatkan kembali pada Pemerintah mengenai posisi TNI sebagai lembaga pertahanan negara yang seharusnya difokuskan pada kerja-kerja pertahanan," tutur dia.

Berikut tiga hal yang diminta KontraS:

1. Presiden RI tidak melibatkan TNI dan lembaga militer, intelejen, atau kepolisian dalam penanganan yang secara langsung terkait dengan public health surveilance yang bukan ranah kepakaran dan kewenangan lembaga-lembaga tersebut.

2. Gubernur DKI Jakarta untuk tidak melibatkan aparat TNI dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk penjemputan pasien positif Covid-19 untuk keperluan isolasi terkendali; dan

3. Panglima TNI untuk mengembalikan marwah TNI sebagai lembaga pertahanan negara dengan tidak ikut campur dengan berbagai urusan non-pertahanan seperti penanganan pandemi kecuali dengan sangat terbatas pada sektor-sektor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI melalui skema Operasi Militer Selain Perang.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperketat sarana isolasi terkait Corona. Pemprov DKI kali ini tidak akan mengizinkan pasien positif Corona untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, melainkan ditempatkan di tempat yang sudah disediakan.

Anies mengatakan jika ada pasien positif Corona yang menolak diisolasi, maka akan dijemput oleh petugas kesehatan dan penegak hukum.

"Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum," Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat konferensi pers, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (13/9).

Halaman 2 dari 2
(zap/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads