Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta membentuk tim pengawas perkantoran. Tim tersebut bertugas untuk melakukan pengawasan di perkantoran selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, akan ada 25 tim yang bertugas. Dia mengatakan satu tim dapat mengawasi tiga perkantoran dalam satu hari.
"Iya kita melaksanakan tupoksi dari kita saja. Kita sekarang ini membentuk satu Sudin itu lima tim, di mana tim itu terdiri dari 4 orang. Jadi di DKI ada sekitar 25 tim. 25 tim itu per tim kita targetkan satu hari minimal bisa melakukan pengawasan tiga perkantoran," ujar Andri saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri menerangkan, tim bentukan Disnakertrans DKI itu akan mengawasi pembatasan jumlah karyawan sesuai dengan kapasitas yang ditentukan, penerapan protokol kesehatan. Kemudian melakukan pengawasan apakah ada karyawan yang terpapar virus Corona atau tidak di perkantoran.
"Pertama pembatasan karyawan, kedua protokol kesehatan, ketiga apabila ditemukan karyawan yang terkonfirmasi positif COVID-19. Ada tiga fokus," katanya.
Lebih lanjut Andri mengatakan, pelibatan TNI-Polri dilakukan apabila ada perkantoran yang melakukan perlawan saat dilakukan pengawasan. Namun, selama tidak ada perlawanan, cukup dari 25 tim saja yang bertugas.
"Keterlibatan TNI-Polri sangat dibutuhkan bila kita mendapati perusahan atau kantor yang gini, apabila ada perlawanan atau hambatan dalam kita melakukan pengawasan, pemeriksaan di perkantoran atau perusahaan. Selama itu tidak ada perlawanan, semua berjalan kondusif, cukup anggota kita saja yang melakukan itu," ucap Andri.
Sebelumnya, kapasitas perkantoran di DKI Jakarta, baik pemerintah maupun swasta, untuk dua pekan ke depan diatur sebesar 25 persen. Bilamana ditemukan ada kasus positif virus Corona baru (COVID-19), gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari.
"Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di zona dengan risiko tinggi, dibolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai. Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan MenPAN-RB," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9).
Namun aturan itu disebut Anies bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum. Nantinya, menurut Anies, aturan yang lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
"Adapun para pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar yang memang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai, misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum, dan sektor-sektor lainnya," ucap Anies.