Catat! Ini Aktivitas yang Dilarang Selama PSBM di Kota Bogor

Catat! Ini Aktivitas yang Dilarang Selama PSBM di Kota Bogor

M Solihin - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 17:34 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya
Bima Arya (Foto: Pemkot Bogor)
Bogor -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga dua pekan ke depan, terhitung mulai Selasa (15/9/2020).

Pedestrian Kebun Raya dan Istana Bogor Dilarang

Yang berbeda pada fase ini, yakni pedestrian seputar Kebun Raya Bogor dan Istana Presiden disterilkan dari aktivitas warga, baik berolahraga maupun bersepeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah Kota memutuskan untuk mengantisipasi lonjakan kerumunan orang, kunjungan orang, jalur pedestrian SSA (sistem satu arah) untuk sementara tidak boleh digunakan untuk beraktivitas apapun, olah raga, lari, jogging, gowes, kecuali hanya sekedar untuk menunggu kendaraan atau akses ke ruang publik," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai gelar rapat koordinasi bersama Forkopimda Kota Bogor di Balaikota Bogor, Senin (14/9/2020) sore.

Seperti diketahui, jalur pedestrian yang memutari Kebun Raya Bogor dan Istana Bogor menjadi lokasi favorit warga untuk berolah raga, baik untuk lari maupun bersepeda. Di lokasi ini juga kerap terjadi kerumunan orang.

ADVERTISEMENT

Di setiap akhir pekan, pedestrian ini juga kerap ramai wisatawan dadakan yang ingin berinteraksi dengan rusa Istana Bogor.

"Karena (pedestrian SSA) ini salahsatu titik rawan, untuk menghindari kerumunan di pusat kota salah satunya, maka upaya kita menutup jalur pedestrian," kata Bima.

Selain itu, Pemkot Bogor juga menutup tempat-tempat olah raga yang dikelola pemerintah pada fase PSBMK ketiga ini. Bima meminta warga untuk beraktivitas dan berolah raga di lingkungannya masing-masing.

"Tempat-tempat olahraga lainnya yang dikelola pemerintah, itu tetap tidak diperbolehkan untuk beraktivitas disana," tegas Bima.

Simak video '7 Beda PSBB dengan PSBM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 ':

[Gambas:Video 20detik]



Operasional Mal Dibatasi

Pada fase ini, Pemkot Bogor juga tetap memberlakukan jam malam dan pembatasan operasional mal, rumah makan, restoran dan kafe. Hanya saja, batas jam operasional ditambah dua jam menjadi pukul 20:00 WIB.

"Pembatasan aktivitas warga tetap berlaku, jam 9 malam tidak ada lagi keramaian, berkerumun, tetapi upaya mencari nafkah terutama pedagang kaki lima yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa ditolelir. Tetapi diatas jam 9 malam tidak ada aktivitas yang mengundang, kerumunan warga," papar Bima.

"Jam operasional kita batasi hingga jam 8 malam, kita selaraskan dengan wilayah tetangga, Kabupaten Bogor, tetapi dengan pengawasan yang ketat," tambah Bima.

Pengunjung Kafe-Resto Dibatasi 50 Persen

Bima menegaskan, aturan PSBB di restoran, dan kafe tetap diberlakukan. Seperti penyediaan hand sanitizer, hingga pembatasan pengunjung hingga 50 persen.

Kita juga berkolaborasi dengan temen2 pengusaba, teman2 pengelola kafe dan rumah makan untuk mentaati protokol kesehatan. Kemudian, kita ingatkan lagi kepada restoran bahwa tetap aturan psbb berlaku adanya pembatasan pengunjung, itu yang harus difahami.

Yang melanggar akan disanksi dengan tegas oleh kita. Insya Allah akan dikuatkan dengan Perda yang nanti akan dipercepat pembahasannya, Perda Tibum. Sekali lagi penindakan akan dilakukan lebih tegas terhadap pengusaha yang melanggar," tambah Bima.

Halaman 2 dari 2
(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads