Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan suap terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pantauan detikcom, Djoko Tjandra keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 20.40 WIB, Selasa (25/8/2020). Saat keluar, Djoko Tjandra mengenakan kemeja putih dan tidak memberikan pernyataan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono, mengatakan Djoko Tjandra sempat mengeluh sakit sebelumnya. Namun, dikatakan Ali, dokter sudah memeriksa kondisi Djoko Tjandra dan menyatakan yang bersangkutan bisa menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak (mendadak), (pemeriksaan) sesuai jadwal. Tadi kan anu ada kabar sakit, kabar sakit kemudian kita cek bahwa dokter ternyata ukuran sakit itu apakah pemeriksaan terhalang atau tidak, ternyata dokter mengatakan tidak terhalang. Kalau sakit itu kan ada ukurannya. Ukurannya dia terhalang apa tidak, kan orang sakit giginya kurang juga sakit, tapi kalau diperiksa kan nggak terhalang," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
Ali menuturkan Djoko Tjandra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka jaksa Pinangki. Ali menyebut salah satu materi pemeriksaan terkait aliran dana.
"Masih saksi. (Keterlibatan Djoko Tjandra) ya tersangkut terkait materi yang disangka kan kepada tersangka P.
Harus seiizin dia (kalapas), karena dia (Djokcan) napi karena sudah eksekusi kan. (Diperiksa terkait) banyak hal, itu salah satu (aliran dana). Detailnya tanya penyidiknya," ujarnya.
Untuk diketahui, Pinangki ditetapkan Kejagung sebagai tersangka pada Selasa (11/8). Pinangki juga langsung ditangkap dan ditahan untuk 20 hari pertama.
Tim penyidik masih menelusuri dugaan penerimaan suap jaksa Pinangki. Namun Kejagung menyebut dugaan penerimaan suap sekitar USD 500 atau sekitar Rp 7 miliar.
Pinangki dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pinangki terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Tonton video 'Djoko Tjandra Diperiksa Kejagung Terkait Suap ke Pinangki':