Petugas gabungan menggelar operasi yustisi di Pasar Jumat, Jakarta Selatan di hari pertama pemberlakuan PSBB ketat. Ada 17 orang pelanggar yang ditemukan diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan hingga mengecat.
Pantauan detikcom sejak Senin pagi (14/9/2020), petugas dari Satpol PP, Kepolisian dan Dinas Perhubungan menindak sejumlah warga yang kedapatan melanggar aturan PSBB. Petugas menggiring warga yang tak memakai masker ke pos pantau.
Salah seorang warga DKI Jakarta bernama Edi menjalani sanksi sosial sambil memakai rompi oranye bertuliskan 'pelanggar PSBB' karena kedapatan sedang berjalan tanpa menggunakan masker. Kemudian, Aparat meminta Edi mulai menyapu jalanan sekitar Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menyapu, Edi diberi masker oleh petugas. Edi kemudian didata dan mengisi formulir pelanggaran PSBB.
Selain menyapu, ada pula warga lainnya yang diminta menjalani jenis sanksi sosial lainnya yaitu mengecat kastin. Setelah mengecat, warga juga diminta mengisi formulir pelanggaran.
Kepala Satpol PP Kelurahan Kebayoran Lama Robinhot Butar mengungkapkan sejak pagi ini sudah ada 17 orang pelanggar PSBB yang berhasil ditindak petugas di kawasan ini. Semuanya ditindak dengan cara menjalani sanksi sosial.
![]() |
"Untuk hasil 17 orang pelanggar. Dikenakan sanksi sosial semua," kata Robin kepada wartawan pada Senin (14/9/2020).
Nantinya, warga yang pernah melanggar aturan PSBB akan terdata melalui suatu aplikasi. Melalui aplikasi ini, aparat dapat melihat jumlah pelanggaran yang pernah dilakukan oleh warga. Namun, aplikasi ini hanya bisa digunakan bagi warga DKI Jakarta.
"Jadi ada aplikasi namanya Jak APD. Dari situ kita bisa ngecek bahwa si pelanggar sudah pernah apa belom kena operasi dengan memasukkan NIK. Tapi untuk saat ini,hanya orang yang ber-KTP DKI. Luar DKI (daerah) belum bisa karena belum ter-connect dengan Dinas Dukcapil," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Petugas gabungan menggelar operasi yustisi untuk mengawasi penggunaan masker di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat DKI Jakarta. Operasi yustisi digelar di 8 titik selama 24 jam.
8 Lokasi operasi yustisi yaitu Jl Batan Raya Pasar Jumat, Jakarta Selatan; Jl Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat; Jl Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Jl Kalideres, Jakarta Barat, kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat; Jl Asia Afrika, Jakarta Pusat, Bundaran HI dan Semanggi, Jakarta Pusat. Titik-titik yang dijaga oleh petugas adalah perbatasan Jabodetabek hingga jalanan yang sering dilewati warga.