KPK menerapkan sistem kerja hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor selama Pemprov DKI Jakarta menerapkan pengetatan PSBB. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan upaya pemberantasan korupsi tidak terganggu meski jam kerja pegawai KPK dikurangi.
"Meski jam kerja berkurang, tugas dan kewajiban kami sesuai amanat undang-undang sebagai pemberantas korupsi yang sudah berurat akar di republik ini, tetap berjalan dan tidak akan berhenti hanya karena pandemi ini (COVID-19)," kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).
Sebab, Firli mengatakan setiap perkara yang diusut KPK memiliki batas waktu untuk segera diselesaikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 120 hari untuk menahan dan memeriksa tersangka guna kepentingan kelengkapan kasus, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melihat kondisi itulah, Kami pimpinan dan sejumlah pegawai khususnya dari Kedeputian Penindakan akan tetap bekerja di kantor karena ada sejumlah pekerjaan yang memang tidak bisa dilakukan dari rumah. Rekan-rekan yang bertugas di penindakan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi) diberikan pengaturan waktu kerja pegawai lebih flexible di mana Deputi Penindakan KPK mengatur penyelidik, penyidik, jaksa dan labuksi sesuai dengan tuntutan tugas," ujarnya.
Tak hanya bidang penindakan, Firli menegaskan upaya pencegahan korupsi juga tetap berjalan. Para pegawai KPK tetap akan mensosialisasikan pesan antikorupsi ke seluruh daerah meskipun beresiko tertular COVID-19.
"Saya pastikan tugas pemberantasan korupsi tidak hanya kami lakukan sebagai bentuk kewajiban tetapi kesadaran serta keikhlasan mengorbankan raga hingga jiwa sebagai konsekuensi yang akan diterima oleh kami, insan KPK," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menyesuaikan sistem bekerja di lingkungannya usai Pemprov DKI Jakarta menerapkan pengetatan PSBB. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) di KPK.
"Dengan mulai kembali diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta yang dimulai sejak hari Senin tanggal 14 September 2020, pimpinan KPK mengeluarkan kebijakan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/9).
Ali Fikri menjelaskan penyesuaian sistem bekerja itu mulai berlaku pada Senin (14/9/2020) hari ini. Salah satunya sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25% bekerja di kantor (BDK) dan 75% bekerja dari rumah (BDR). Jam kerja untuk pegawai yang bekerja di kantor adalah 8 jam,
(ibh/fjp)