Jakarta PSBB Ketat, Pegawai KPK Masuk Kantor Dibatasi 25 Persen

Jakarta PSBB Ketat, Pegawai KPK Masuk Kantor Dibatasi 25 Persen

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 10:18 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menyesuaikan sistem bekerja di lingkungannya usai Pemprov DKI Jakarta menerapkan pengetatan PSBB. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) di KPK.

"Dengan mulai kembali diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta yang dimulai sejak hari Senin tanggal 14 September 2020, pimpinan KPK mengeluarkan kebijakan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali Fikri menjelaskan penyesuaian sistem bekerja itu mulai berlaku pada Senin (14/9/2020) hari ini. Sistem baru itu mengatur pembatasan pegawai yang akan bekerja di kantor.

Berikut ini peraturan sistem kerja di KPK selama aturan PSBB total berlaku di Jakarta:

ADVERTISEMENT

1. Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25% bekerja di kantor (BDK) dan 75% bekerja dari rumah (BDR). Jam kerja untuk pegawai yang bekerja di kantor adalah 8 jam, dengan ketentuan:

-Hari Senin s/d Kamis
Shift I (08.00 s/d 17.00 WIB)
Shift II (11.00 s/d 20.00 WIB)

-Hari Jumat
Shift I (08.00 s/d 17.30 WIB)
Shift II (11.00 s/d 20.30 WIB)

2. Pelaksanaan koordinasi atau rapat diutamakan melalui media daring.

3. Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama 3 jam dengan jumlah peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta.

4. Khusus unit kerja pengamanan tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1 x 24 jam secara terus menerus dengan sistem shift.

5. Selama melaksanakan aktivitas di dalam area gedung, KPK juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan. Seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan COVID-19.

Tonton video '8 Aturan PSBB Ketat yang Berlaku Hari Ini di Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/ibh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads