Warga Tak Bermasker di Medan Dihukum Nyanyi-Pegang Poster 'Jangan Tiru Saya'

Warga Tak Bermasker di Medan Dihukum Nyanyi-Pegang Poster 'Jangan Tiru Saya'

Ahmad Arfah - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 12:08 WIB
Operasi Yustisi di Medan (Ahmad Arfah-detikcom)
Foto: Operasi Yustisi di Medan (Ahmad Arfah-detikcom)
Medan -

Personel gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi masker di Medan. Warga yang tidak menggunakan masker langsung disidang di tempat operasi.

Pantauan detikcom di Lapangan Merdeka, Medan, pukul 11.30 Senin (14/9/2020), masih ada warga yang terlihat tak menggunakan masker. Warga yang tak bermasker itu diminta berhenti untuk diperiksa identitasnya.

Warga yang tidak memakai masker tersebut kemudian menjalani sidang di lokasi operasi. Tampak ada seorang hakim dan seorang panitera yang melakukan persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga yang membawa KTP akan ditahan KTP-nya selama 3 hari. Sementara, warga yang tidak membawa KTP diminta menyanyikan lagu kebangsaan sambil mengenakan poster 'saya tidak memakai masker' ataupun 'Jangan tiru saya'.

"Ini untuk pembinaan. KTP-nya ditahan nanti diambil setelah 3 hari di kantor Satpol PP," kata hakim saat melakukan persidangan.

ADVERTISEMENT

Setelah disidang, pelanggar diberikan masker dan diminta mencuci tangan. Warga tersebut kemudian diizinkan pulang setelah mendapatkan surat peringatan yang dibuat oleh petugas.

Operasi Yustisi di Medan (Ahmad Arfah-detikcom) Foto: Operasi Yustisi di Medan (Ahmad Arfah-detikcom)

Operasi yustisi dilakukan mulai hari ini di seluruh wilayah di Sumatera Utara. Operasi ini dilakukan untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

"Polda Sumatera Utara akan menggelar operasi Yustisi untuk menekan penyebaran COVID-19.Warga pun harus bersiap menggunakan masker saat keluar rumah dan menerapkan protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

Tatan mengatakan pelaksanaan operasi Yustisi ini akan dilakukan di seluruh wilayah Sumut. Bagi pelanggar akan diberikan sanksi sosial.

"Akan diberikan sanksi sosial bagi pelanggar. Bisa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran," ujarnya.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads