Cawabup Barru PDIP Positif Narkoba Didiskualifikasi, Tak Bisa Tes Ulang

Cawabup Barru PDIP Positif Narkoba Didiskualifikasi, Tak Bisa Tes Ulang

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 11:27 WIB
Rapat Pleno KPU Barru (Hasrul-detikcom)
Foto: Rapat Pleno KPU Barru (Hasrul-detikcom)
Makassar -

Calon Wakil Bupati (cawabup) Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Mirza Riogi Idris didiskualifikasi oleh KPU karena positif Narkoba. Riogi diketahui sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Barru.

Berdasarkan penelusuran detikcom, Andi Mirza Riogi juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Barru. Dia maju sebagai wakil dan berpasangan dengan bupati incumbent atau petahana, Suardi Saleh.

Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan Mansyur Arif mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Riogi telah selesai. Pihaknya juga tidak memerlukan pendapat lain atau melakukan tes ulang atas hasil pemeriksaan kesehatan Riogi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak bisa (diulang), ini final. Karena pemeriksaan narkotika itu yang ditunjuk berdasarkan peraturan adalah BNN dan tidak bisa diulang," kata Mansyur Arif saat berbincang dengan detikcom, Senin (14/9/2020).

Namun Mansyur mengaku lupa jenis narkoba yang terkandung dalam tubuh Riogi sehingga dia akhirnya didiskualifikasi di pertarungan Pilkada Barru.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak ingat laporannya. Saat Pleno saja disampaikan perlisan langsung dari BNN untuk menentukan memenuhi syarat atau tidak. Hasil tertulis terlampir dalam berita acara yang disampaikan ke KPU," ungkapnya.

Sementara itu, Agus Arifin Nu'rmang selaku mertua dari Andi Riogi tidak yakin anak menantunya itu terkait dengan narkoba. Dia meminta ada second opinion terhadap hasil pemeriksaan Riogi.

"Makanya kita ini lakukan second opinion, saya sudah minta dia (Andi Riogi), untuk lakukan tes narkoba ulang di Prodia kemarin dan hasilnya negatif. Tapi harus ada pemeriksaan lagi di tempat lain yang lebih berkompeten, sebagai pembanding," kata mantan Wakil Gubernur Sulsel itu.

Agus Arifin Nu'rmang mengaku akan segera akan berbicara dengan partai pengusung soal keputusan KPU Barru yang telah melakukan didiskualifikasi.

"Meski kemarin KPUD Barru juga mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan resmi, Tapi itu hanya melakukan pleno pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan, dan kita mengupayakan second opinion. Penetapan calon kan masih 23 September," terangnya.

Sebelumnya, Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Cawabup Barru. Sebab, dari hasil pemeriksaan kesehatan, pasangan bupati petahana Suardi Saleh ini dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

"Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati Barru dikarenakan positif narkotika. Konsekuensi bagi Andi Riogi yang telah dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) sebagai calon wakil bupati yaitu didiskualifikasi sebagai kandidat," ujar Ketua KPU Barru Syarifuddin H Ukkas kepada wartawan, Minggu (13/9/2020).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads