Wabup Sergai Bakal Tempuh Jalur Hukum, PAN: Aspek Mana Mau Digugat?

Wabup Sergai Bakal Tempuh Jalur Hukum, PAN: Aspek Mana Mau Digugat?

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 07:09 WIB
Eddy Soeparno (Foto: Zhacky/detikcom)
Foto: Eddy Soeparno (Zhacky/detikcom)
Jakarta -

Bakal calon Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya (Wiwik) akan menempuh jalur hukum karena kecewa pada PAN yang mencabut dukungan terhadapnya. PAN mempertanyakan aspek mana gugatan tersebut dilakukan.

"Saya kira dari aspek mana mau dilakukan gugatan terhadap itu, karena sesungguhnya SK yang sudah kita keluarkan adalah SK Pak Soekirman," ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno, saat dihubungi Minggu (13/9/2020).

Eddy menyebutkan hak sebagai warga untuk menempuh jalur hukum. Namun menurutnya, tidak ada upaya hukum yang perlu ditempuh karena SK PAN resmi dikeluarkan pada Soekirman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi menurut saya tidak ada upaya untuk menempuh jalur hukum, karena pada akhirnyakan SK resmi dari DPP PAN yang dikeluarkan oleh DPP ke Pak Soekirman. Tentu kalau ada yang mau menempuh jalur hukum silakan saja, kan itu hak konstitusional warga," tuturnya.

Eddy menjelaskan, sejak awal PAN telah memberikan dukungan kepada Soekirman. Menurut Eddy, dalam perjalanannya PAN sempat mempertimbangkan pemindahan dukungan ke Darma Wijaya namun tidak terealisasi.

ADVERTISEMENT

"Kita itu memang dari awal sudah mendukung Pak Soekirman, terus kemudian dalam perjalanannya memang ada pertimbangan untuk memindahkan dukungan kepada Pak Darma Wijaya. Tetapi itu tidak terealisir sehingga memang ada kebingungan di DPD Sergainya," kata Eddy.

"Sehingga mereka mendaftarkan atas nama Pak Darma Wijaya, nah setelah itu Pak Soekirman datang untuk mendaftarkan. Setelah Pak Darma Wijaya, Pak Soekirman membawa surat mandat surat SK dukungan dari PAN termasuk surat pencabutan, SK pencabutan terhadap SK yang diberikan kepada Pak Darma Wijaya," sambungnya.

Eddy mengatakan KPU memperpanjang waktu pendaftaran karena calon yang mendaftar hanya satu. Setelah mendapat penolakan Soekirman disebut kembali mendaftar dengan SK baru dari PAN dan SK pembatalan dukungan PAN terhadap Darma Wijaya.

"Pak Soekirman mendaftarkan kembali menggunakan SK baru dari PAN, termasuk di dalamnya ada SK pembatalan dukungan terhadap Pak Darma Wijaya. Sehingga akhirnya kemarin tanggal 12, Pak Soekirman bisa mendaftarkan dan dinyatakan berkasnya lengkap," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Darma Wijaya kecewa terhadap PAN yang mencabut dukungan terhadapnya. Wiwik, yang saat ini menjabat Wabup Sergai, pun bakal menempuh jalur hukum.

"Oh ya kita ke apa ajalah, ke jalur proses hukum ajalah. Biar hukum yang selesaikan," kata Darma Wijaya saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (13/9/2020).

Darma menyebutkan pihaknya bakal menempuh jalur hukum sesuai peraturan berlaku. Mekanismenya, katanya, telah diatur di Juklak.

Darma mengaku kecewa dengan keputusan PAN yang mencabut rekomendasi untuknya. Padahal, dirinya telah mengikuti proses sesuai mekanisme yang ada untuk mendapatkan rekomendasi tersebut.

(dwia/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads