Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Zita Anjani meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk konsisten terhadap pernyataannya yang menyebut akan menutup gedung perkantoran apabila ada temuan kasus Corona. Sebab, saat ini perkantoran turut menjadi salah satu klaster penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Kita tahu, yang menjadi klaster ini kan timbulnya dari perkantoran. Oleh karena itu Pak Gubernur harus konsisten dengan statmentnya, jika dalam aktivitas ditemukan kasus positif, maka seluruh usaha dan kegiatan harus ditutup, bahkan tidak hanya kantor, tapi satu gedung itu yang harus ditutup selama 3 hari," ujar Zita saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).
PSBB ketat yang mulai berlaku hari, Anies mengizinkan perusahaan selain 11 sektor yang dikecualikan untuk beroperasi dengan kapasitas dibatasi maksimal 25 persen. Aturan itu berubah dari rencana awal Anies yang meminta perusahaan selain 11 sektor agar karyawannya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zita menyebut aturan itu tidak diubah, namun mengikuti Permen PAN RB yang mengizinkan untuk beroperasi dengan maksimal kapasitas 25 persen karyawan. Dia juga meminta kepada perusahaan swasta untuk lebih disiplin.
"Ini tidak diubah, tapi menyesuaikan dengan Ketetapan Permen PANRB, jelas di situ masih diperbolehkan beroperasi maksimal 25 persen dari total pegawai, khusus untuk kantor pemerintahan. Kalau swasta non-esensial, ini yang harus disiplinnya lebih diperketat lagi," ucap Zita.
Sebelumnya, kapasitas perkantoran di DKI Jakarta, baik pemerintah maupun swasta, untuk dua pekan ke depan diatur sebesar 25 persen. Bilamana ditemukan ada kasus positif virus Corona, gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari.
"Adapun terkait dengan kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di zona dengan risiko tinggi, dibolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai. Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan MenPAN-RB," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9).
Namun aturan itu disebut Anies bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum. Nantinya, menurut Anies, aturan yang lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
"Adapun para pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik yang mendasar yang memang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai, misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum, dan sektor-sektor lainnya," ucap Anies.
(man/rfs)