Ingat, PSBB Ketat Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini!

Ingat, PSBB Ketat Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini!

Tim detikcom - detikNews
Senin, 14 Sep 2020 05:10 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali terapkan PSBB ketat guna tekan kasus COVID-19 di Ibu Kota. Lalu, bagaimana nasib para pegawai di Jakarta bila PSBB ketat diterapkan?
Foto: Ilustrasi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. PSBB ketat ini berlaku mulai hari ini.

PSBB ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB mulai 14 September 2020. Dimana terdapat beberapa poin PSBB ketat DKI dalam pergub yang perlu diperhatikan.

"Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini, 13 September, tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33," ujar Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies lalu memaparkan sejumlah poin di pergub ini. Dia menegaskan PSBB yang lebih ketat daripada PSBB transisi ini berlaku mulai hari ini. "Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yang akan mulai dilaksanakan 14 September," kata Anies.

Beberapa hal yang menjadi point PSBB ketat, yakni pertama yaitu kapasitas kantor 25%, 11 sektor boleh 50%. Anies menegaskan kapasitas perkantoran di DKI Jakarta, baik pemerintah maupun swasta, untuk dua pekan ke depan diatur sebesar 25%. Bilamana ditemukan ada kasus positif virus Corona baru, gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari.

ADVERTISEMENT

Namun aturan itu, disebut Anies, bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum.

Selain itu, berbeda dengan saat awal Corona, kali ini ojek online (ojol) boleh mengangkut penumpang dan barang saat PSBB. Namun ojol tetap diwajibkan menjaga protokol kesehatan.

Untuk kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut maksimal satu baris mobil diisi dua orang. Namun aturan ini tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal. Anies juga meniadakan ganjil-genap selama PSBB total.

Anies menegaskan kerumunan di DKI Jakarta saat PSBB ketat tidak boleh lebih dari lima orang. Warga diimbau tetap di rumah.

Beberapa tempat juga harus ditutup, diantaranya sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah) dan tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil).

Meski begitu, restoran, rumah makan, dan kafe diperbolehkan buka. Namun, hanya menerima pesan antar/bawa pulang, tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat. Selain restoran tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat juga dapat beroperasi.

Anies juga membatasi mobilitas warga dengan pengendalian transportasi publik. Diantaranya, pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL. CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.

Sedangkan untuk pemberian bantuan sosial terus diberikan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun. Penerima bantuan sosial adalah warga rentan dan kurang mampu sesuai data Kemensos dan Dinsos yang selama ini telah menerima bantuan sosial.

Halaman 2 dari 2
(dwia/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads