PSBB Ketat DKI Mulai 14 September, 5 Tempat Ini Wajib Ditutup

PSBB Ketat DKI Mulai 14 September, 5 Tempat Ini Wajib Ditutup

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Minggu, 13 Sep 2020 15:13 WIB
Poster
Ilustrasi PSBB (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Mulai 14 September, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diterapkan di DKI Jakarta secara ketat. Nantinya, saat PSBB berlangsung, ada lima tempat yang harus ditutup.

Aturan itu juga tertuang dalam Pergub No 88 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Lima tempat yang harus ditutup tersebut adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sekolah dan institusi pendidikan
2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
3. Taman kota dan RPTRA
4. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
5. Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)

PSBB DKI (Tangkapan layar dokumen Pemprov DKI)Lima tempat yang wajib ditutup saat PSBB DKI (Tangkapan layar dokumen Pemprov DKI)

"Semua institusi pendidikan, sekolah, masih tetap tutup. Seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan tutup. Begitu juga dengan taman kota, RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak), fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang ditutup," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).

ADVERTISEMENT

"Dan keempat, sarana olahraga publik. Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing dan, kelima, kegiatan resepsi pernikahan, seminar, conference, semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di Kantor Catatan Sipil," sambungnya.

Dalam pergub tersebut juga diatur sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi. Ada 11 sektor usaha esensial yang diizinkan untuk dibuka dengan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50 persen.

"Selama 2 pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," kata Anies.

PSBB DKI (Tangkapan layar dokumen Pemprov DKI)Sebelas sektor usaha esensial yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB DKI (Tangkapan layar dokumen Pemprov DKI)

Sebelas sektor usaha esensial tersebut adalah:

1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Kebutuhan sehari-hari

(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads