Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai 14 September 2020 setelah lima kali menggunakan kebijakan PSBB transisi. Pada PSBB kali ini, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terdapat sejumlah penyesuaian.
"Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta akan mulai dilaksanakan 14 September," ujar Anies dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Anies mengatakan ada tiga peraturan gubernur (pergub) yang melandasi kebijakannya, yaitu Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Ada sejumlah penyesuaian PSBB kali ini dengan kebijakan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 11 sektor dan 21 aktivitas yang dipaparkan. Perbandingannya dibagi menjadi tiga, yaitu saat PSBB 10 April hingga 3 Juni, PSBB transisi 4 Juni hingga 13 September, dan PSBB 14 September hingga 27 September.
Sebagai contoh untuk sektor kesehatan pada PSBB awal dapat beroperasi 100 persen dengan mengikuti protokol kesehatan. Sedangkan untuk PSBB pada 14 September 2020 disebutkan maksimal beroperasi 50 persen dengan mengikuti protokol kesehatan.
Berikut ulasannya:
(dhn/imk)