Pemprov DKI Jakarta masih membahas aturan ojek online (ojol) saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total diberlakukan di DKI. Pemprov DKI mengatakan akan mengumumkan aturan yang perlu diperhatikan saat PSBB total pada siang ini.
"Ojek online saat ini masih dibahas, nanti siang akan diumumkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).
Syafrin enggan bersuara banyak terkait aturan yang akan diberlakukan. Ia menyebut saat ini Pemprov masih melakukan sejumlah pembahasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dalam pembahasan," kata Syafrin.
Syafrin hanya memastikan surat izin keluar masuk (SIKM) ke Jakarta tidak diberlakukan kembali. Aturan ini sudah disetujui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Jadi sebagaimana yang disampaikan Pak Gubernur, pada PSBB kali ini tidak ada SIKM," tegas Syafrin.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan nasib operasi ojek online (ojol) pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat. Pembatasan kegiatan itu rencananya akan diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai Senin, 14 September 2020.
Bila melihat masa PSBB April lalu, pengemudi ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang. Mereka hanya diperkenankan melayani pesan antar makanan dan barang. Bagaimana untuk PSBB kali ini, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) duduk bareng membahas hal itu.
"Kita dengarkan dulu penjelasan Pemprov dalam pembahasan nanti," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati saat dihubungi detikcom, Kamis (10/9).
(zap/zap)