Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan balap lari liar di jalan raya tidak diperbolehkan. Pihak kepolisian menyebut ada sanksi yang mengatur terkait balap lari liar yang sampai menutup jalan tanpa izin pihak berwajib.
"Nggak boleh (balap lari liar). Setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang, nggak boleh ini (sampai tutup jalan)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Sabtu (12/9/2020).
Menurut Sambodo, pihak kepolisian pasti akan membubarkan jika menemukan balapan liar di jalanan. "Ada sebetulnya sanksinya itu, iya pasti kita bubarkan kalau kita lihat ada," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil, kita sering bubarkan. Tapi, untuk balap lari, karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," lanjut Sambodo.
Sanksi terkait balap lari liar yang sampai menutup jalan tertuang pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam aturan itu disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang akibatkan terganggunya fungsi jalan.
"(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan," bunyi Pasal 12.
Jika melanggar Pasal 12 tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana selama 18 bulan atau denda sebanyak Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 63.
"(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 63.
Seperti diketahui, balap lari liar itu marak terjadi di sejumlah daerah di DKI Jakarta hingga wilayah sekitar Jakarta. Aksi balap lari liar di jalanan menjadi fenomena baru yang akhir-akhir ini muncul. Setelah terjadi di daerah Bekasi, Cipondoh dan Ciledug, Tangerang, aksi serupa terjadi di daerah Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam video yang viral di media sosial, disebutkan balap lari liar ini terjadi di Jalan Joglo Raya, Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (10/9). Polisi pun sempat menyelidiki video viral tersebut.
"Saat ini belum ada (laporan). Tapi kami akan tindak lanjuti rekaman dari media sosial tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi ketika dihubungi wartawan, Jumat (11/9/2020).
Tonton juga 'Viral! Aksi Balap Lari Liar Saat PSBB di Serang':
(maa/isa)