Pemerintah Pantau 95.539 Suspek Corona pada 12 September

Pemerintah Pantau 95.539 Suspek Corona pada 12 September

Matius Alfons - detikNews
Sabtu, 12 Sep 2020 16:41 WIB
Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara siap menjadi rumah sakit rujukan penanganan pasien suspek corona.
Gambar ilustrasi (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah terus memperbarui perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia. Pada hari ini, 95 ribuan suspek Corona dipantau oleh pemerintah.

Berdasarkan data yang disajikan oleh Satgas Penanganan COVID-19, Sabtu (12/9/2020), pemerintah memantau 95.539 suspek Corona. Data suspek tersebut diperbarui oleh pemerintah setiap hari pukul 12.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pemerintah pada hari ini memeriksa 38.571 spesimen Corona. Berdasarkan pemeriksaan spesimen itu didapatkan tambahan kasus konfirmasi Corona sebanyak 3.806 sehingga totalnya menjadi 214.746.

Kemudian pemerintah juga melaporkan tambahan sembuh Corona pada hari ini sebanyak 2.241 orang, sehingga totalnya sudah ada 152.458 pasien yang sembuh dari Corona.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pasien yang meninggal karena Corona juga bertambah hari ini sebanyak 106 orang, sehingga total pasien meninggal di Indonesia mencapai 8.650 orang.

Simak video 'Tim Riset Sebut 70% Warga RI Harus Divaksin Corona, Kenapa?':

[Gambas:Video 20detik]



Soal Suspek

Istilah 'suspek' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).

Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek Corona:

a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Halaman 2 dari 2
(maa/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads