Mahfud Md: Pemekaran 5 Wilayah di Papua Tunggu Bahasan Instrumen Hukum

Mahfud Md: Pemekaran 5 Wilayah di Papua Tunggu Bahasan Instrumen Hukum

Kadek - detikNews
Sabtu, 12 Sep 2020 16:29 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan arahan saat Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/6/2020). Rapat yang dihadiri perwakilan dari KPU Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Jawa Timur dan sejumlah kepala daerah kabupaten/kota tersebut membahas isu strategis dalam rangka memantapkan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dengan penerapan secara ketat protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Moch Asim/pras.
Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto: ANTARA FOTO/MOCH ASIM)
Jakarta -

Pemerintah berencana menambah tiga daerah Papua untuk dimekarkan menjadi lima wilayah. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemekaran wilayah sedang menunggu pembahasan instrumen hukum.

"Kalau wilayahnya nanti saja, nunggu pembahasan instrumen hukumnya," kata Mahfud melalui pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (12/9/2020).

Mahfud menuturkan pemerintah tidak memiliki rencana memperpanjang Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi khusus (Otsus) Papua. Sebab, dikatakan Mahfud, otsus akan terus berlaku tanpa perlu perpanjangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang penting ini, tidak ada rencana perpanjangan Otsus Papua. UU Otsus Papua (UU No 21 Tahun 2001) itu tak perlu diperpanjang ataupun diperpendek. Ia terus berlaku tanpa harus diperpanjang," tuturnya.

Mahfud menyampaikan pemerintah saat ini tengah memperpanjang dana Otsus Papua. Nantinya Dana Otsus akan dinaikkan sebesar 0,25 persen.

ADVERTISEMENT

"Yang dilakukan oleh pemerintah sekarang ini adalah memperpanjang Dana Otsus Papua karena masa belakunya akan habis sesuai dengan ketentuan Pasal 34 UU No 21 Tahun 2001. Dalam paket perpanjangan itu, Dana Otsus besarannya akan dinaikkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen DAU nasional. Jadi tak ada perpanjangan UU Otsus Papua karena keberlakuannya tak perlu perpanjangan," ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud bersama Mendagri Tito Karnavian menyambangi Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di gedung Nusantara III, MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9) pagi. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas soal Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) hingga pemekaran wilayah di Papua.

"Pertama adalah kelanjutan daripada UU Otsus terkait Dana Otsus dan tata kelola yang harus lebih baik ke depan dan sasaran yang harus lebih jelas dan lebih menyejahterakan masyarakat Papua," ujar Bamsoet seusai pertemuan.

Isu lainnya yang dibahas dalam pertemuan itu adalah soal pemekaran wilayah di kawasan Papua. Menurut dia, adanya pemekaran ini guna menyejahterakan masyarakat Papua.

"Isu soal pemekaran wilayah yang telah menjadi amanat UU 21 Tahun 2001 jadi 5 wilayah nanti. Ini tujuannya adalah untuk lebuh fokus menyejahterakan rakyat Papua, karena Papua merupakan bagian tak terpisahkan dari Indonesia dan Indonesia bukan Indonesia tanpa Papua," kata Bamsoet.

(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads