Polisi menangkap dua orang pengedar berinisial MHL (30) dan AGL (37) di daerah Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1,3 kilogram narkotika jenis sabu.
"Ditemukan 1,3 kilogram lebih narkoba jenis sabu yang bernilai hampir Rp 2 miliar di dalam rumah salah seorang tersangka yang diamankan," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit Kumono dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).
Menurut Sigit, kedua tersangka beserta barang bukti sabu yang diamankan tersebut berasal dari jaringan narkoba yang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pengedar tersebut, lanjut Sigit, diketahui telah melancarkan aksinya sejak Maret 2020.
"Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu. Diduga kuat sabu seberat 1,3 kilogram itu dikendalikan oleh napi di dalam lapas," ujar Sigit.
Dia menambahkan jajarannya bersama dengan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat tengah mendalami jaringan narkoba di lapas tersebut.
Selain kedua tersangka, polisi menangkap 5 orang lainnya yang merupakan pengedar sabu dengan jumlah kecil.
"Dua di antaranya merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba lapas, sementara lima orang lainnya merupakan pengecer kecil yang bertugas mengedarkan paket paket kecil sabu," ujar Sigit.
Kini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat. Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.