Seorang ibu inisial M (49) dan anaknya AM (31) mendapatkan sanksi hukuman double setelah memukul polisi dengan tongkat bisbol. Keduanya tidak hanya dijerat UU Narkotika terkait kepemilikan ganja, tetapi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap polisi yang sedang bertugas.
Selain M dan AM, polisi juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka. Kedua orang tersebut masih keluarga AM dan M.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (12/8) lalu. Petugas yang tengah melakukan penggeledahan di rumah tersangka kemudian dihalang-halangi, bahkan diserang oleh para anggota keluarga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini waktu kejadian 12 Agustus lalu, kita mengamankan 4 orang, tapi satu di bawah umur jadi 3 yang kita lakukan penahanan. TKP-nya di daerah Lebak Bulus, Cilandak. Pelapor adalah anggota kepolisian sendiri dan pelaku dipersangkakan semuanya bersama-sama melakukan penganiayaan dengan perbuatan memaksa orang dengan melakukan kekerasan atau ancaman," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Yusri mengatakan saat melakukan tugas tersebut, anggota Satnarkoba Polres Jakbar diserang oleh anggota keluarga lainnya, bahkan menjadi korban pemukulan dengan menggunakan tongkat bisbol.
Yusri menegaskan, saat melakukan upaya penggeledahan tersebut, anggota kepolisian juga telah dilengkapi dengan surat-surat dan bukti izin penggeledahan yang lengkap.
"Tim narkoba Polres Jakbar melakukan penindakan penyalahgunaan narkoba atas nama AM kemudian kita lakukan penggeledahan di rumahnya langsung. Tapi saat petugas sedang akan melakukan penggeledahan, ada tindakan kurang terpuji dari pemilik rumah yang berupaya menghalangi petugas dan mencoba dengan melakukan tindakan kekerasan kepada petugas dengan alat stick baseball dan lainnya," jelas Yusri.
Atas tindakannya tersebut, seluruh tersangka dikenakan dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 212 dan 214 tentang melawan petugas yang menjalankan tugas yang sah, serta Pasal 351 dan 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Seperti diketahui, seorang ibu berinisial M (49) dan putranya AM (31) ditangkap atas penyalahgunaan ganja yang disimpan di dalam botol miras. Polisi mendapat perlawanan dari sang anak saat hendak menangkap keduanya.
Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru mengatakan, keduanya ditangkap pada Rabu (12/8) malam di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Audie menyebutkan salah satu tersangka bahkan memukul petugas dengan tongkat bisbol.
"M melakukan penganiayaan kepada anggota narkoba Bripka Naldi dengan stik bisbol hingga memar di bagian kepala," kata Audie dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (13/8).