Uji Publik, KPU Akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Petahana Tak Izin Cuti

Uji Publik, KPU Akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Petahana Tak Izin Cuti

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 11 Sep 2020 18:32 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Ilustrasi Pilkada (Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi)
Jakarta -

KPU menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perubahan atas PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye Pilkada. Dalam uji publik itu KPU menyampaikan akan menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah petahana yang tidak mengajukan izin cuti kampanye.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan awalnya dalam Pasal 72 PKPU 4/2017, calon kepala daerah yang maju Pilkada tidak menyerahkan surat cuti kampanye dapat diberi sanksi pembatalan sebagai calon atau diskualifikasi. Namun pada PKPU perubahan nantinya ketentuan itu dihapus karena tidak sesuai dengan ketentuan di dalam UU 10 tahun 2016.

"Jadi sanksi di Pasal 72, 'keputusan tentang pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada partai politik, Bawaslu, tidak menyerahkan surat izin kampanye'. Jadi ini direncanakan untuk dihapus karena tidak diatur dalam UU. Pada prinsipnya menyesuaikan ketentuan dalam perundang-undangan," kata Raka, dalam uji publik PKPU, yang digelar virtual, Jumat (11/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini bunyi Pasal 72 ayat 1 dan 2 PKPU 4/2017 yang akan dihapus:

(1) Dalam hal Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon tidak menyerahkan
surat izin cuti kampanye kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENT

(2) Keputusan tentang pemberian sanksi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Petugas Kampanye dan/atau Tim Kampanye;
b. Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia PengawasLapangan; dan
c. sebagai arsip KPU Provinsi/KIP Aceh.

Sementara itu dalam UU 10 tahun 2016 memang diatur mengenai kepala daerah petahana yang kembali mencalonkan diri harus menjalani cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatannya. Dalam undang-undang tersebut tidak diatur mengenai sanksi, tetapi surat izin cuti tersebut wajib disampaikan ke KPU.

Selain itu, KPU juga melakukan perubahan pada Pasal 63 PKPU 4/2017 yang mengatur kepala daerah atau pejabat daerah dapat mengikuti kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara. Sementara dalam draft perubahan Pasal 63 PKPU tersebut, izin cuti kampanye hanya diubah menjadi izin kampanye.

Berikut bunyi perubahan Pasal 63 ayat 1 PKPU 4/2017:

Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin Kampanye di luar tanggungan Negara.

Kemudian dalam draft perubahan Pasal 63 ayat 2 PKPU tersebut, diatur lagi kepala daerah petahana menyampaikan surat izin kampanye tersebut kepada KPU provinsi/ KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

Sementara itu, KPU juga melakukan perubahan di Pasal 64 PKPU 4/2017. Semula pasal tersebut mengatur bagi kepala daerah petahana yang maju kembali di Pilkada dalam melaksanakan kampanye wajib mengajukan izin cuti di luar tanggungan selama masa kampanye, tetapi pada draft perubahannya KPU menambahkan frasa 'mencalonkan kembali di daerah yang sama harus mengajukan cuti kampanye'.

Berikut bunyi perubahan Pasal 64 ayat 1 PKPU 4/2017:

Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah
yang sama harus mengajukan cuti Kampanye di luar tanggungan Negara selama masa Kampanye.

(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads