Pendaftaran Ditolak KPU, Bupati Sergai Petahana Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Pendaftaran Ditolak KPU, Bupati Sergai Petahana Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 11 Sep 2020 18:07 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Foto: Ilustrasi oleh Zaki Alfarabi
Serdang Bedagai -

Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Soekirman, mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait pendaftarannya sebagai bakal calon bupati di Pilkada 2020 ditolak KPU Sergai. Bawaslu Sergai menyebut pihak termohon adalah KPU Sergai.

"Kalau termohonnya itu KPU. Kemarin kita sampaikan ke mereka itu untuk diperbaiki. Pada pokoknya terkait dengan pendaftaran mereka yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU," ujar Ketua Bawaslu Sergai, Agusli Matondang, saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/9/2020).

Agusli belum menjelaskan detail proses lanjutan usai gugatan tersebut diajukan oleh Soekirman. Dia mengatakan belum membaca detail isi gugatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Detailnya saya belum baca, tapi pada intinya terkait pendaftaran mereka yang dianggap tidak memenuhi syarat sehingga formulir pendaftaran mereka dikembalikan," tuturnya.

Sebelumnya, polemik terjadi karena adanya dua surat rekomendasi PAN di Pilkada Sergai. Wiwik, yang menjadi wakil bupati saat ini, lebih dulu datang ke KPU Sergai bersama Ketua PAN Sergai sebelumnya, Sayuti, pada Jumat (4/9).

ADVERTISEMENT

Setelah pendaftaran Wiwik selesai, Soekirman, yang mengklaim mendapat rekomendasi dari DPP PAN, datang. Namun, karena rekomendasi PAN sudah lebih dulu digunakan Wiwik, KPU mengembalikan berkas pendaftaran Soekirman, yang dianggap belum memenuhi syarat minimal dukungan parpol.

Wasekjen PAN Fikri Yasin menjelaskan polemik ini. Dia mengatakan DPP PAN memang sempat mengeluarkan rekomendasi dukungan kepada Wiwik untuk maju sebagai calon bupati di Pilkada 2020.

Namun DPP PAN mencabut dan mengubah dukungan setelah melakukan berbagai pertimbangan. Rekomendasi dukungan kemudian diberikan kepada Soekirman, yang menggandeng Tengku Ryan. PAN mengatakan sedang berkomunikasi dengan KPU Sergai terkait masalah ini.

"Ya memang sebelumnya itu (Wiwik), kemudian terjadi sesuatu pertimbangan-pertimbangan kebijakan. Kemudian kebijakan politik, macam-macamlah ya, itu (rekomendasi ke Wiwik-Adlin Tambunan) dicabut dan dipindahkan ke orang lain dan menurut saya semua partai melakukan itu," kata Fikri saat diminta konfirmasi, Senin (7/9).

"Kita rekomendasi ke Soekirman-Ryan. Rekomendasi kita ke Soekirman karena surat rekomendasi yang pertama itu sudah dicabut," lanjutnya.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads