KPK melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Djoko Tjandra hari ini. Dalam Gelar perkara tersebut, Kejagung banyak diberi masukan oleh KPK.
"Hari ini kami memenuhi undangan KPK dalam rangka koordinasi dan supervisi penanganan perkara Jaksa P dkk yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam rangka kita melaksanakan konstitusi," kata Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono, kepada wartawan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020).
Ali menuturkan banyak masukan yang diberikan oleh KPK itu untuk menyempurnakan perkara kasus Djoko Tjandra dkk yang ditangani Kejagung. Menurutnya, sinergi KPK dan Kejagung untuk penyempurnaan perkara ini sekaligus untuk menjawab keraguan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak hal masukan dari KPK dalam rangka penyempurnaan perkara. Ini untuk menjawab keraguan dari sejumlah pihak bahwa kita bisa mencoba untuk mengsinergikan perkara ini dengan baik," ucap Ali.
Menurut Ali, Kejagung telah mencatat sejumlah masukan dari KPK tersebut. Namun, Ali enggan menyebutkan masukan-masukan tersebut kepada publik saat ini.
"Kejaksaan telah mencatat beberapa hal masukan dari KPK, dan itu menjadi catatan tersendiri dalam rangka penyempurnaan perkara itu. Saya tidak menyampaikan apa materinya, karena itu tunggu nanti di pengadilan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan gelar perkara kasus Djoko Tjandra dengan Bareskrim Polri. Gelar perkara dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB.
Lewat gelar perkara itu, KPK ingin sengkarut kasus yang melibatkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi satu kesatuan yang utuh. Sebab, saat ini ada beberapa perkara yang menjerat Djoko Tjandra yang ditangani Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
(fas/maa)