"Apresiasi atas kerja tak kenal lelah Pak Amien, Pak Din Syamsudin, dan kawan-kawan yang ingin selalu menjaga pemerintah tidak salah langkah," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).
Lebih lanjut Mardani menilai isi UU Nomor 2 Tahun 2020 memiliki banyak catatan. Menurutnya, UU itu berpeluang untuk bertentangan dengan undang-undang lainnya.
"Isi Perppu Corona memang punya banyak catatan. PKS dalam pandangan akhirnya satu-satunya yang menolak Perppu ini karena berpendapat ada peluang bertentangan dengan UUD dan UU yang lainnya," ucap Mardani.
Salah satu yang disoroti Mardani adalah Pasal 27. Khususnya soal hilangnya peran legislatif terkait anggaran.
"Menghilangkan peran legislatif membahas anggaran hingga 2022, Pasal 27 yang memberi imunitas bagi pembuat keputusan dan peluang independensi BI yang dapat terkikis," ujar Mardani.
Mardani juga menilai perhitungan ekonomi dalam UU terkait Corona dinilai tidak efektif. Terlebih, menurutnya, kondisi pertumbuhan ekonomi saat ini mendekati resesi.
"Melihat kondisi pertumbuhan ekonomi mendekati resesi, rumus dalam Perpu Corona kian terbukti tidak efektif menjaga ekonomi Indonesia," ucap Mardani.
Baca juga: Amien Rais cs Kembali Gugat UU Corona ke MK |
Sebelumnya, Amien Rais, Din Syamsuddin, dan penggugat lainnya kembali mengajukan gugatan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke MK. Permohonan itu kembali diajukan setelah sempat diajukan dan dicabut oleh pemohon.
Permohonan tersebut diregister dengan nomor perkara 75/PUU-XVIII/2020 pada Rabu (9/9). Adapun para pemohon dalam gugatan itu sebanyak 64, beberapa di antaranya Amien Rais, M Hatta Taliwang, Din Syamsuddin, Slamet Maarif, MS Kaban, Adhie M Masardi, dan sejumlah ormas, seperti KAMMI.
Pengacara pemohon, Ahmad Yani, mengungkapkan pengajuan kembali gugatan tersebut dilakukan karena ada perbaikan pada pemohon yang mengajukan gugatan. Ada pemohon yang ingin mengajukan gugatan tersendiri, ada yang ingin menjadi pihak terkait, ataupun ada yang ingin menjadi saksi sehingga gugatan sebelumnya dicabut dan dimasukkan gugatan baru.
"Kenapa kita menarik pada waktu itu Pak Amien dll sebagainya, pertama, bahwa ada beberapa yang memberikan kuasa kepada kita. Penggugat prinsipal itu yang juga mau mengajukan gugatan tersendiri atau mau menjadi pihak intervensi (pihak terkait), kemudian ada beberapa ormas juga begitu," kata Ahmad Yani saat dihubungi, Kamis (10/9).
Tonton video 'Amien Rais Sarankan Jokowi Mundur Sebagai Presiden':
(aik/aik)