Polisi: Pemesan e-KTP Palsu di Jakut Pelamar Kerja-Orang Mau Nikah

Polisi: Pemesan e-KTP Palsu di Jakut Pelamar Kerja-Orang Mau Nikah

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Jumat, 11 Sep 2020 14:55 WIB
Beroperasi Sejak 2018, Sindikat Pemalsu e-KTP di Jakut Ditangkap Polisi
Barang bukti dari sindikat pemalsuan e-KTP (Sachril Agustin/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku sindikat pemalsuan e-KTP. e-KTP palsu tersebut sebagian besar dipesan oleh calon pelamar kerja hingga orang yang mau menikah.

"Sasarannya, konsumennya masyarakat yang membutuhkan. Di sini ada klasifikasinya, masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, pertama. Yang kedua untuk kredit fiktif, yang ketiga untuk menikah. Yang sudah kita data, itu sasarannya orang-orang yang seperti itu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakut, Jumat (11/9/2020).

Sudjarwoko menambahkan, pemesan e-KTP palsu ini menyadari produk e-KTP tersebut palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, tahu, tahu. Memang sengaja (konsumen membeli e-KTP ini)," lanjutnya.

Lima pelaku ditangkap polisi dalam kasus ini. Mereka adalah DWM alias D (45), I alias C (40), E alias A (42), MS alias S (42), dan IA alias B (41). Dia menambahkan pelaku sudah menjalankan aksi ini selama 2 tahun.

ADVERTISEMENT

"Jika dilihat keuntungan dari yang bersangkutan sejak 2018 hingga 2020 ini, ya sudah dikatakan ratusan juta rupiah keuntungannya karena per KTP itu biayanya Rp 300-500 ribu," lanjutnya.

Kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam memalsukan e-KTP ini. Sudjarwoko mengatakan pelaku E mendapatkan blangko kosong dari tersangka IA dan MS.

Tersangka DWM dan I, lanjutnya, adalah calo dalam kegiatan pemalsuan KTP ini.

"Sindikat ini dalam melakukan aksinya adalah mencari pemesan yang akan membuat KTP palsu dengan memakai persyaratan hanya memberikan data identitas diri saja, tanpa melalui proses resmi melalui Suku Dinas Kependudukan. Dan dalam proses pembuatannya secara tanpa hak dibuat dan dicetak di Pasar Pramuka, Jakpus," terangnya.

Lainnya, dia mengatakan, dua orang berstatus DPO dari kasus ini, yakni F (28) dan MF (20). Tersangka F, lanjutnya, adalah pemilik blangko. Sedangkan pelaku MF adalah pengguna e-KTP palsu.

"Blangkonya masih kami dalami juga dapat dari mana ya. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan kemudian," tandas dia.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads