DPRA juga menyebut pengangkatan Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sayid Azhary oleh Nova bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, pengangkatan Saidan Nafi sebagai Plt Ketua Majelis Adat Aceh juga dipertanyakan.
Alasan selanjutnya, pemerintah Aceh disebut tidak mengajukan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2020. Nova dinilai tidak patuh dengan ketentuan perundang-undangan dan menghambat proses pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelenggaraan pemerintahan Aceh dilaksanakan oleh pemerintah Aceh (eksekutif) dan DPRA (legislatif). Namun, dalam kenyataannya, agenda strategis yang dijalankan oleh DPRA, eksekutif mengabaikan dan tidak menghadiri rapat-rapat paripurna dan rapat-rapat pembahasan anggaran," kata Ketua Komisi II tersebut.
Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, kata Irpan, inisiator menilai Nova telah melanggar hukum dan sumpah jabatan.
"Saudara Plt Gubernur Aceh patut diduga telah melanggar hukum dan juga telah melanggar sumpah jabatannya, terutama kewajiban menjalankan pemerintah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang serta peraturannya," jelas politikus PAN ini.
Seperti diketahui, hak interpelasi Plt Gubernur Aceh diteken oleh 58 anggota DPR Aceh dari enam fraksi. Sebagian besar anggota Dewan setuju usulan interpelasi menjadi hak interpelasi.
(agse/haf)