Aktivis Antikorupsi Curigai Pemprov Lanjut Proyek yang Dibatalkan DPR Aceh

Aktivis Antikorupsi Curigai Pemprov Lanjut Proyek yang Dibatalkan DPR Aceh

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 09 Sep 2020 14:29 WIB
Rapat paripurna DPR Aceh (Agus Setyadi-detikcom)
Foto: Ilustrasi DPR Aceh (Agus Setyadi-detikcom)
Banda Aceh -

Pemprov Aceh dicurigai tetap melanjutkan proyek tahun jamak bernilai Rp 2,7 triliun yang sudah dibatalkan oleh DPR Aceh. Aktivis antikorupsi di Aceh menyurati KPK agar mengawasi hal ini.

"Bukti-bukti baru itu berupa nama kontraktor, perusahaan dan nomor handphone para pihak yang diduga ikut bermain dalam proses pengadaan barang dan jasa pada tender multiyears dan tender lainnya yang bersumber dari APBA. Sudah 15 alat bukti kita berikan ke KPK," kata Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

Dia mengatakan pihaknya sudah membuat kajiaan soal proyek tersebut. Dia mengatakan ada potensi masalah hukum ataupun kerugian negara jika proyek dilanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Merujuk pada fakta-fakta dan dalil hukum serta bukti dokumen yang sudah dilampirkan sebelumnya, maka sampai 7 September 2020 pihak Pemerintah Aceh tetap melanjutkan pelaksanaan tender proyek multiyears itu, padahal sudah mendapatkan penolakan dari paripurna DPRA," ujar Askhalani.

detikcom telah mencoba mencari respons dari Pemprov Aceh, namun belum ada jawaban.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membatalkan proyek multiyears tahun 2020-2022 dengan anggaran sebesar Rp 2,7 triliun. Pembatalan dilakukan karena Pemerintah Aceh dinilai melanggar mekanisme dalam penganggaran proyek tersebut.

Ada 12 paket ruas jalan yang dibangun dengan skema multiyears. Di antaranya pembangunan ruas jalan Trumon-Batas Aceh Singkil sepanjang 51,42 kilometer dan ruas jalan batas Aceh Selatan-Kuala Baru-Singkil Telaga sepanjang 44,93 kilometer.

Kedua ruas jalan tersebut ditotal sepanjang 96,35 kilometer, dan ditargetkan akan selesai pada tahun 2022 mendatang.

Ketua DPR Aceh Dahlan, mengatakan, pembatalan tersebut dilakukan karena ada prosedur dan mekanisme penganggaran yang dilanggar. Proyek tersebut sebelumnya muncul berdasarkan MoU antara pimpinan DPR Aceh periode sebelumnya dengan Pemerintah Aceh.

"Kami akan segera menyurati Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk menyampaikan putusan DPR Aceh terkait pembatalasan proyek multiyears. Surat DPR Aceh akan ditembuskan ke Mendagri," kata Dahlan kepada wartawan, Rabu (22/7).

Tonton juga video 'Resmikan Tol Pertama di Aceh, Jokowi: Pembebasan Lahan Cepat':

[Gambas:Video 20detik]



(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads