Jerinx Walk Out di Sidang, MA: Tak Kurangi Kemungkinan Dituntut Pidana

Jerinx Walk Out di Sidang, MA: Tak Kurangi Kemungkinan Dituntut Pidana

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 11 Sep 2020 05:11 WIB
Andi Samsan Nganro
Foto: Jubir MA Andi Samsan Nganro (Azizah/detikcom)
Jakarta -

Musisi Jerinx 'SID' memutuskan walk out dari sidang perdana kasus posting-an 'IDI Kacung WHO' meski majelis hakim memerintahkannya dihadirkan dalam sidang. Mahkamah Agung (MA) menegaskan perintah hakim dalam sidang wajib dilaksanakan.

"Dalam Pasal 217 KUHAP menentukan, segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Kamis (10/9/2020).

Menurut Andi Samsan, semua yang berada dalam persidangan wajib mematuhi tata tertib yang berlaku. Sikap walk out Jerinx itu dinilai tidak akan membuatnya lolos dari hukuman pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu pula kepada siapapun yang di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua atas prrintahnya, maka sikap atau tidakan tersebut menurut Pasal 218 KUHAP tidak mengurangi kemungkinan dituntut pidana kepada pelakunya," jelas Andi Samsan.

Sebelumnya, Jerinx SID keluar dari forum sidang di tengah persidangan. Jerinx keberatan sidang kasus 'IDI kacung WHO' digelar secara online.

ADVERTISEMENT

"Sekali lagi saya tetap menolak sidang yang dilakukan secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya oleh sidang ini," kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9).

Sidang lalu dilanjutkan dengan membacakan dakwaan setelah Jerinx dan penasihat hukumnya walk out. Majelis hakim lalu menskors sidang selama 15 menit. Hakim memerintahkan agar Jerinx dihadirkan untuk menanggapi dakwaan.

"Kami sudah berupaya untuk menghadirkan kembali terdakwa ke persidangan ini, namun terdakwa tetap tidak mau atau menolak," kata JPU setelah skors dicabut.

(azr/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads