Berkas Lengkap, Oknum P2TP2A Pemerkosa ABG di Lampung Segera Disidang

Berkas Lengkap, Oknum P2TP2A Pemerkosa ABG di Lampung Segera Disidang

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 10 Sep 2020 23:21 WIB
Berkas kasus DA, oknum P2TP2A Lampung Timur pemerkosa ABG dilimpahkan ke kejaksaan (Dok. Polda Lampung)
Berkas kasus DA, oknum P2TP2A Lampung Timur pemerkosa ABG, dilimpahkan ke kejaksaan. (Dok. Polda Lampung)
Jakarta -

Berkas kasus pencabulan pekerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur telah lengkap. Polisi sudah melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan.

"Subdit IV Renata Dirkrimum Polda Lampung melimpahkan perkara pencabulan oknum anggota P2TP2A tahap kedua ke jaksa penuntut umum (JPU) Lampung Timur dan sudah dinyatakan lengkap (P21)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (10/9/2020).

Dia mengatakan proses penyidikan kasus pemerkosaan ini bisa diselesaikan dalam waktu 2 bulan berkat kerja sama semua pihak dan Ditreskrimum Polda Lampung. Polisi mulai mengusut kasus ini setelah korban melapor ke Subdit IV Renakta (Reserse Remaja, Anak-anak, dan Wanita) Ditreskrimum Polda Lampung pada 3 Juli lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seminggu kemudian, terbit surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Tersangka DA pun diperiksa. Saat itu DA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada tanggal 12 Juli sampai 7 Agustus 2020 dilakukan kembali pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terhadap tersangka tersebut," ujar Kombes Pandra.

ADVERTISEMENT

Berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (3/9) lalu. Tersangka DA akan segera dibawa ke meja persidangan.

"Ya (segera disidang). Hari ini tersangka dilimpahkan," ujar dia.

Dalam kasus ini, tersangka DA, yang merupakan pelindung anak, justru diduga memperkosa ABG 13 tahun yang merupakan korban pemerkosaan. Polisi menjerat tersangka DA dengan pasal berlapis. Bahkan polisi juga menambahkan pasal pemberatan terhadap tersangka, termasuk hukum kebiri.

"Pelaku disangkakan Pasal 76D juncto 81 UU 23/2014 dan UU 17/2016, di mana hukuman sesuai pasal tersebut maksimal 15 tahun kurungan pidana ditambah 1/3 apabila dia seorang wali dan sebagainya. Kemudian juga denda Rp 5 miliar. Bahkan berdasar PP 1/2016, itu bisa diberi ancaman hukuman mati, diberi suntikan kimia, dipasangkan alat deteksi, dan pembukaan identitas pelaku," kata Kombes Pandra, Kamis (16/7).

Peristiwa ini berawal saat DA dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa N yang masih pelajar. Pelaku dengan inisial DA itu diduga memperkosa korban pada saat menjalani trauma healing.

Korban ditangani P2TP2A Lampung Timur karena menjadi korban pencabulan oleh sang paman pada Januari 2020. Namun, saat melakukan konseling itu, korban diduga diperkosa oleh DA.

Kasus ini dikecam keras banyak pihak dan diminta untuk diusut tuntas. Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menilai pelaku bisa dikenai pemberatan hukuman berupa hukum kebiri.

Halaman 3 dari 2
(jbr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads