Kejagung: Alat Bukti Kasus Gratifikasi Tuntas, Pinangki Segera Disidang

Kejagung: Alat Bukti Kasus Gratifikasi Tuntas, Pinangki Segera Disidang

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Kamis, 10 Sep 2020 21:10 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali diperiksa di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Pinangki datang mengenakan kerudung abu-abu dan rompi tahanan Kejagung.
Pinangki Sirna Malasari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan alat bukti kasus dugaan gratifikasi tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah lengkap. Kejagung segera membawa kasus Pinangki ke persidangan.

"Perintah pimpinan sudah jelas, segerakan Pinangki ke persidangan, itu segera kita sidang," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).

Dia mengatakan, untuk saat ini, alat bukti kasus Pinangki sudah lengkap. Bila nantinya ditemukan fakta baru, katanya, penyidik akan menindaklanjuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari alat bukti, tuntas lah ya. Tapi kan kita juga lihat di persidangan. Kalau di persidangan itu muncul fakta baru kewajiban penyidik untuk tindak lanjut," ungkap Febrie.

"Sampai saat ini alat bukti sebatas itu, baik dari keterangan Pinangki, Djoko Tjandra, keterangan yang lain-lain, termasuk alat bukti elektronik," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Febrie mengatakan sampai saat ini penyidik masih merapikan berkas perkara Pinangki.

"Kalau Pinangki hari ini sedang pemberkasan. Untuk perapian, untuk meyakinkan JPU lagi dalam rangka untuk P-21," kata Febrie.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra. Dia diduga menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra mencapai USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Kejagung mengungkap, Rp 7 M adalah uang muka atau down payment (DP) yang diberikan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa MA. Namun pada akhirnya fatwa itu tidak berhasil didapatkan.

Pinangki dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan teranyar pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Sedangkan Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari jeratan TPPU, terbaru jaksa menyita 1 unit mobil BMW tipe SUV X5. Mobil dengan pelat nomor F-214 itu berkelir biru metalik.

Tonton juga 'Pinangki Transfer Rp 20 Juta ke Anak Eks Dirjen Imigrasi':

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads