11 Sektor yang Boleh Beroperasi Saat PSBB DKI Wajib Terapkan 50% Kapasitas

11 Sektor yang Boleh Beroperasi Saat PSBB DKI Wajib Terapkan 50% Kapasitas

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Kamis, 10 Sep 2020 19:39 WIB
Kasus Corona di Indonesia masih jadi sorotan. Dinkes Provinsi DKI Jakarta pun membenarkan data yang tampilkan 68 perkantoran di DKI jadi klaster virus Corona.
Ilustrasi perkantoran di DKI Jakarta. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI memutuskan mengizinkan 11 sektor perkantoran yang boleh beroperasi selama penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan mekanisme 11 sektor yang diizinkan buka itu sedang disusun.

"Kan waktu PSSB pertama kan 11 sektor memang dibuka. Sesuai dikatakan Pak Airlangga (Menteri Koordinator Perekonomian) juga begitu kan tetep dibuka (50 persen). Nanti diatur di internal, kalau selama PSBB transisi diatur jam kantornya dibagi, sifnya dibagi, aturan detailnya sedang disusun," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Riza mengatakan ada sektor yang dikecualikan terkait pembatasan kapasitas. Salah satu contohnya di bidang kesehatan yang harus tetap 100 persen beroperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berapa persentasenya, nanti tentu diserahkan kepada bidang-bidang tersebut. Umpamanya kesehatan ya harus, bukan cuma 100 persen, masak 50 persen, 100 persen saja kurang. Kita ingin tambah," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, apabila dari 11 sektor itu ada yang melakukan pelanggaran, maka akan ditindak. Andri menegaskan, sektor yang dikecualikan kerja dari rumah wajib menerapkan kapasitas 50 persen.

ADVERTISEMENT

"Yang dikecualikan, dia harus menjalankan protokol kesehatan, salah satunya pembatasan karyawan sebanyak 50 persen. Apabila dilanggar, otomatis kita akan lakukan penutupan sementara," kata Andri.

Andri menegaskan Pemprov DKI akan melakukan penutupan apabila ada sektor usaha selain 11 yang dikecualikan tetap buka selama PSBB.

"Terhadap kantor atau perusahaan yang tidak dikecualikan, otomatis tutup sampai dengan PSBB itu dicabut. Pertanyannya, kalau masih ada yang buka, ya kita tutup paksa," ucap Andri.

Ke-11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB itu ialah:

1. Bidang kesehatan;
2. Bahan pangan/makanan/minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik
11. Industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan 50% pekerja bisa tetap bekerja di kantor saat PSBB Jakarta diperketat. Ia ingin agar jam kerja dibagi dua.

Hal itu ia sampaikan merespons keputusan Gubernur Pemprov DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperketat PSBB Jakarta per 14 September mendatang.

"Perkembangan di DKI minggu depan kembali PSBB. Namun kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours sekitar 50% di rumah, dan 50% di kantor," kata Airlangga dalam Rakornas Kadin yang digelar secara virtual, Kamis (10/9).

(man/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads