Imam Besar Istiqlal soal PSBB DKI: Ke Masjid Itu Sunah, Jaga Kesehatan Wajib

Imam Besar Istiqlal soal PSBB DKI: Ke Masjid Itu Sunah, Jaga Kesehatan Wajib

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 10 Sep 2020 19:30 WIB
Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. (Foto: Andhika/detikcom)
Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. (Andhika/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengatur pembukaan rumah ibadah selama PSBB. Terkait hal itu, Imam Besar Istiqlal KH Nasaruddin Umar menganjurkan warga melaksanakan kegiatan beribadah di rumah.

"Seperti dikatakan Kiai Said (Ketua PBNU Said Aqil Siroj) juga ibadah (di tengah pandemi) kita lakukan di rumah, karena kan pergi ke masjid itu sunah, tapi memelihara kesehatan itu wajib. Nah beragama yang benar dahulukan yang wajib, baru yang sunah kan," kata Nasaruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Nasaruddin menyadari keinginan warga yang tetap ingin beribadah di masjid secara berjemaah. Namun, dia mengimbau masyarakat beribadah di masjid di lingkungan tempat tinggalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu disarankan salat di musala atau masjid dekat rumah yang sudah terdeteksi siapa di sana kan. Nah kalau tempat-tempat publik itu dihindari," imbau Nasaruddin.

Lebih lanjut Nasaruddin meminta masyarakat tidak perlu risau atas penerapan kembali PSBB ketat di Jakarta. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dimanfaatkan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menekan angka penyebaran virus Corona.

ADVERTISEMENT

"Pesan kita kepada segenap warga umat dan juga para segenap warga Indonesia, mari kita berikhtiar, berusaha untuk COVID-19 tidak menyebar dan bagaimana supaya kita ini memperkuat daya tahan iman kita ini ya," ujar Nasaruddin.

"Saya berkeyakinan kita tidak perlu juga terlalu takut ya sampai kita seperti kehilangan masa depan. Tetap kita harus ada spirit, tetap harus semangat belajar, mengaji, melakukan produktivitas di rumah," tuturnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengatur pembukaan rumah ibadah selama PSBB diberlakukan kembali. Rumah ibadah raya tak diizinkan beroperasi karena berpotensi menjadi pusat penularan Corona.

"Penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol yang ketat. Artinya rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana bukan dari lokasi setempat, seperti masjid raya tidak dibolehkan dibuka, harus tutup," kata Anies dalam tayangan YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9).

Anies menyebut rumah ibadah yang ada di dalam kompleks tetap boleh beroperasi. Namun daerah di zona merah tetap ditutup.

"Tetapi rumah ibadah di kampung di kompleks yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri dalam kompleks itu sendiri masih boleh buka. Ada pengecualian, kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan itu ada datanya, RW-RW yang dengan kasus tinggi maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," tuturnya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads