Satgas Nasional COVID-19 menyarankan Pemprov DKI melakukan pembatasan sosial berskala mikro dengan cakupan kecamatan. Metode ini sebenarnya telah dijalankan di daerah lain.
Salah satu daerah yang menerapkan pembatasan berskala mikro adalah Kota Bogor. Pemkot Bogor menamakannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). PSBMK tengah dilakukan di Kota Bogor terhitung sejak 29 Agustus dan berakhir besok, 11 September. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan pembatasan ini setelah wilayahnya ditetapkan masuk zona merah atau risiko tinggi penularan COVID-19.
Dikutip dari laman resmi Pemkot Bogor, kotabogor.go.id, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan pemberlakuan PSBM ini bekerja sama dengan komunitas. Jadi, RW-RW yang masuk zona merah dibatasi aktivitasnya atau semi-lockdown.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mempercepat evaluasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas. Jadi, RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi-lockdown RW-RW yang merah," kata Bima Arya didampingi Jajaran Forkompinda saat konferensi pers di teras Balai Kota Bogor, Jumat (28/08/2020).
Bima Arya mengatakan warga yang berada di RW zona merah diminta tidak beraktivitas di luar atau berkerumun. Kegiatan sosial keagamaan yang pengawasannya melibatkan babinsa, bhabinkamtibmas, ASN, Kelurahan, Kecamatan, dan RW siaga.
"Boleh beraktivitas kalau untuk kesehatan dan pangan. Jadi masih boleh bekerja tapi tidak boleh berkerumun atau nongkrong. Jadi bukan berarti lockdown total," jelasnya.
Pemkot Bogor juga memberlakukan jam operasi bagi toko-toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB, dan juga jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB.
"Jadi, jam 6 malam ini setop dulu operasional mal, kafe, restoran, jangan sampai ada kerumunan-kerumunan. Jam 9 malam sebaiknya tidak ada aktivitas di luar, nggak ada lagi yang nongkrong di mana-mana, kita akan awasi setiap malam. Kita ingin warga tahu bahwa sekarang situasinya sedang tidak baik," tegas Bima Arya.
Tonton juga 'Dear Warga DKI, Tak Perlu Panic Buying Jelang PSBB Total Lagi...':