Musisi Jerinx SID memutuskan keluar atau walk out dari sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian lewat posting-an 'IDI kacung WHO'. Majelis hakim memerintahkan agar Jerinx dihadirkan dalam sidang.
Sidang awalnya dilanjutkan dengan membacakan dakwaan setelah Jerinx dan penasihat hukumnya walk out. Majelis hakim lalu menskors sidang selama 15 menit. Hakim memerintahkan agar Jerinx dihadirkan untuk menanggapi dakwaan.
"Kami sudah berupaya untuk menghadirkan kembali terdakwa ke persidangan ini, namun terdakwa tetap tidak mau atau menolak," kata JPU setelah skors dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis hakim Adyana Dewi menegaskan terdakwa Jerinx wajib hadir di sidang. JPU wajib menghadirkan Jerinx.
"Karena terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka kita dengan merujuk penjelasan daripada Pasal 154 ayat 4 itu, kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban, dan terdakwa bukan merupakan haknya. Jadi terdakwa harus hadir di sidang pengadilan. Dan kewajiban untuk menghadirkan terdakwa adalah kewajiban JPU," kata Adyana Dewi.
Sidang Jerinx ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada pekan depan.
"Jadi majelis perintahkan kepada JPU untuk menghadirkan kembali terdakwa pada persidangan berikutnya yang ditetapkan pada Selasa, tanggal 22 September 2020 jam 10.00 Wita pagi," ujarnya.
Tonton juga 'Detik-detik Jerinx Walk Out Sidang Perdana 'IDI Kacung WHO':
Sebelumnya, Jerinx keluar dari forum sidang di tengah persidangan. Jerinx keberatan sidang kasus 'IDI kacung WHO' digelar secara online.
"Sekali lagi saya tetap menolak sidang yang dilakukan secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya oleh sidang ini," kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).
Sebab, kata Jerinx, majelis hakim tidak bisa melihat gestur dan tidak bisa membaca bahasa tubuhnya. "Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat. Terima kasih, Yang Mulia," ujarnya.