Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa musisi Jerinx SID menyebarkan ujaran kebencian dan mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ada dua posting-an yang disinggung JPU dalam sidang dakwaan Jerinx.
JPU membacakan dakwaan Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020). Posting-an Jerinx yang diperkarakan adalah pada tanggal 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020.
Pada tanggal 13 Juni, JPU mengatakan, Jerinx mem-posting gambar yang berisi tulisan. Berikut tulisannya:
Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19, sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? kalau hasil tesnya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya siapa yang tanggung jawab?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posting-an itu dilengkapi tulisan di caption:
BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini! π
Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yg mengadu diri mereka sendiri dgn hak-hak rakyat
Sementara itu, dalam posting-an pada 15 Juni 2020, Jerinx menuliskan soal dokter meninggal. Jerinx juga menyinggung soal konspirasi.
Berikut isu posting-an itu:
Tahun 2018 ada 21 dokter Indonesia yang meninggal. ini yang terpantau oleh media saja ya. sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan tehadap covid. saya tahu dari mana? silakan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi? masih bilang covid-19 bukan konspirasi? wake the f**k up Indonesia.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Jerinx menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Rlektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).
Selain itu, JPU memberikan dakwaan alternatif atau kedua. Perbuatan Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.