Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian ke IDI, Jerinx Terancam 6 Tahun Bui

Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian ke IDI, Jerinx Terancam 6 Tahun Bui

Angga Riza - detikNews
Kamis, 10 Sep 2020 12:28 WIB
Sidang perdana Jerinx SID. (Tangkapan layar sidang perdana Jerinx yang digelar online.
Tangkapan layar sidang perdana Jerinx yang digelar online. (Foto: dok. Istimewa)

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa Jerinx sengaja membuat posting-an di akun Instagram-nya karena akan mendapat perhatian dari masyarakat. Posting-an dalam perkara ini adalah pada 13 dan 15 Juni 2020.

Posting-an Jerinx pada tanggal 13 itu berisi kalimat terkait 'IDI kacung WHO'. Sementara itu, posting-an tanggal 15 berisi soal dokter meninggal hingga menyinggung soal COVID-19 konspirasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menjelaskan, akibat posting-an Jerinx yang bernada membuat kebencian dan/atau permusuhan dan/atau penghinaan atau pencemaran nama baik itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia. IDI juga merasa dirugikan baik materiil maupun imateriil akibat posting-an tersebut.


(idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads