Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa Jerinx sengaja membuat posting-an di akun Instagram-nya karena akan mendapat perhatian dari masyarakat. Posting-an dalam perkara ini adalah pada 13 dan 15 Juni 2020.
Posting-an Jerinx pada tanggal 13 itu berisi kalimat terkait 'IDI kacung WHO'. Sementara itu, posting-an tanggal 15 berisi soal dokter meninggal hingga menyinggung soal COVID-19 konspirasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menjelaskan, akibat posting-an Jerinx yang bernada membuat kebencian dan/atau permusuhan dan/atau penghinaan atau pencemaran nama baik itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia. IDI juga merasa dirugikan baik materiil maupun imateriil akibat posting-an tersebut.
(idh/dhn)