Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx 'SID' menjalani sidang perdana hari ini terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui posting-an 'IDI kacung WHO'. Sidang digelar secara virtual.
Sidang ini disiarkan secara live online lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020) dimulai pukul 10.00 Wita. Sidang itu melibatkan tiga lokasi.
Majelis hakim berada di PN Denpasar. Jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Bali. Sedangkan Jerinx dan tim kuasa hukumnya di Polda Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jerinx tampak memakai kaus hitam dalam sidang itu. Dia memakai masker.
"Apakah benar nama Saudara I Gede Ari Astina alias Jerinx?" tanya ketua majelis hakim.
"Benar, Yang Mulia,"
Hakim juga mengonfirmasi terkait identitas Jerinx, mulai alamat, usia, hingga agama. "Saudara agama apa?"
"Hindu, Yang Mulia," ujarnya.
Di tengah sidang, Jerinx menurunkan masker dan menyangkutkannya di dagu hingga seterusnya. Sidang masih berlangsung.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait posting-an 'IDI kacung WHO'. Jerinx dinilai melanggar UU ITE dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Jerinx menyatakan tidak gentar karena memperjuangkan nyawa rakyat yang jadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test COVID-19 sebagai syarat administrasi. Jerinx mengatakan kritik tersebut dipersembahkan kepada para ibu-ibu.
"Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Gendo Law Office, yang jadi tim kuasa hukumnya, Rabu (12/8).
Tonton video 'Ratusan Penggemar Lakukan Aksi Minta Jerinx Dibebaskan':