Buron 10 Tahun, Pembobol BPD di Sulbar Rp 41 M Ditangkap Kejagung

Buron 10 Tahun, Pembobol BPD di Sulbar Rp 41 M Ditangkap Kejagung

Wilda Nufus - detikNews
Kamis, 10 Sep 2020 08:50 WIB
Buron 10 Tahun, Pembobol BPD di Sulbar Rp 41 M Ditangkap Kejagung (Foto: dok. Kejagung)
Foto: Buron 10 Tahun, Pembobol BPD di Sulbar Rp 41 M Ditangkap Kejagung (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron 10 tahun kasus kredit fiktif di BPD Sulselbar di Sulawesi Barat (Sulbar), Rusmandi Chandra. Mantan Kasubbag TU Dinas PU dan Perhubungan Kabupatan Mamuju itu sebelumnya divonis 10 tahun penjara sebelum melarikan diri.

"Bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil mengamankan Terpidana yang merupakan DPO dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kejati Tinggi Sulawesi Barat," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).

Sunarta mengungkapkan, Rusmandi diamankan di sebuah angkringan di Jalan Brigjen Katamso, Magelang, Jawa Tengah. Rusmandi ditangkap pada pukul 23.10 WIB, Rabu (9/9) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusmandi sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif untuk mengajukan kredit modal konstruksi pada BPD Sulselbar. Perbuatannya itu merugikan negara Rp 41 miliar.

"Bahwa terpidana Ir Rusmadi Chandra selaku Kasubbag TU Dinas PU dan perhubungan Kab Mamuju merugikan negara sebesar 41 Miliar rupiah dengan cara membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sunarta mengatakan penangkapan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 173 K/Pid.sus/2009 tertanggal 10 Juni 2010. Dalam putusan itu, Rusmandi divonis sebagai berikut:

1. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun dan denda sebesar 300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan;
2. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 22 Miliar subsider 3 tahun pidana kurungan,

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads