3 Orang Ditahan Kasus Korupsi BPD Sulsel
Jumat, 20 Jul 2007 16:56 WIB
Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menahan 3 orang terkait dengan dugaan penyelewengan dana di Bank BPD Sulsel cabang Pasang Kayu, Mamuju Utara. Penyalahgunaan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 41 miliar.3 Orang ini yakni Arman Laode, kepala pemasaran BPD Sulsel, Rusnadi Chandra, Kabag Dinas PU Pasang Kayu, Mamuju Utara, dan Tahir Karim, kontraktor.Ketiga tersangka ini diduga terkait dengan upaya mendapatkan kredit bank dengan menggunakan Surat Perintah Menulai Kerja (SPMK) fiktif. "Dan merugikan negara Rp 41 miliar," ujar M Taufik, asisten pidana khusus Kejati Sulsel.Ketiga tersangka ini diperiksa sejak pagi tadi di Kejati Sulsel. Usai diperiksa, mereka langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Makassar. "Syarat-syarat untuk ditahan sudah ada. Seperti berkas-berkas dan saksi," tutur Taufik.Selain ketiga tersangka tersebut, 4 orang yang sebelumnnya yang dijadikan saksi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang ini adalah penerima kredit yakni Andi Ampeng, Lainong, Risman, dan Amir Hamsah. "Hari ini seharusnya keempat orang itu diperiksa juga. Tapi mereka tidak datang. Kami periksa ke hotelnya, ternyata mereka sudah kabur," ucap Taufik. Hingga kini, pihak kejaksaan masih terus melakukan pengembangan.
(gun/nrl)